Berita Viral
Nasib Vita ASN yang Injak Surah Yasin demi Pacar, Ngaku Sudah Salat Taubat, Diberi Waktu 90 Hari
Vita Amalia yang videonya bersumpah sembari injak Al-Qur'an, kini dipecat dari PNS di Pemerintah Kabupaten, Provinsi Bengkulu
Vita disebutkan keberatan dengan keputusan pemecatan oleh pemkab, dan tengah mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
"Apakah kami akan melakukan tuntutan, semuanya sedang dipertimbangkan," kata Bastion kepada TribunBengkulu.com, Selasa (11/11/2025).
Bastion mengatakan Vita kini menenangkan diri, sementara pihaknya menunggu salinan surat keputusan (SK) pemberhentian dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Bastion Ansori mengatakan saat ini Vita belum bisa memberikan tanggapan apa pun secara langsung.
"Kami masih terus berkoordinasi dengan klien kami. Saat ini, beliau tengah menenangkan diri," kata Bastion.
Menurut Bastion, secara aturan, pihaknya memiliki waktu selama 90 hari untuk menentukan sikap dan langkah terkait keputusan pemerintah kabupaten ini.
Kemungkinan besar, pihaknya berencana melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Hanya saja, langkah ini belum ditentukan secara final karena masih menunggu sikhttps://bengkulu.tribunnews.com/kepahiang/92321/reaksi-vita-amalia-usai-dipecat-pemkab-kepahiang-bengkulu-imbas-viral-injak-al-quran-keberatanap dari kliennya.
"Kemungkinan besar memang kita melakukan gugatan," ujar Bastion.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kepahiang sekaligus Ketua Tim Penegak Disiplin, Hartono, mengatakan keputusan pemecatan diambil setelah melalui proses kajian mendalam.
Proses tersebut melibatkan pemeriksaan dari Inspektorat, Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM), hingga Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kepahiang.
"Kami juga mempertimbangkan dampak kepada masyarakat, pemerintah daerah, provinsi, dan negara. Maka kami memutuskan hukuman terberat, yaitu pemecatan. Istilahnya diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri," jelas Hartono kepada TribunBengkulu.com, Senin (10/11/2025).
Langkah selanjutnya, berkas pemecatan Vita akan dikirimkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, Hartono menyebut ASN yang bersangkutan masih memiliki hak dan ruang membela atau menggugat keputusan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Pemkab Kepahiang juga menyatakan siap jika ada gugatan yang diajukan dan memastikan bahwa keputusan pemecatan sudah sesuai dengan aturan serta Undang Undang Aparatur Sipil Negara.
"ASN yang bersangkutan tentu memiliki hak dan ruang untuk keberatan. Tapi kami sudah siap," kata Hartono.
Keputusan pemecatan ini diharapkan jadi efek jera bagi ASN lain agar tidak lakukan pelanggaran etik maupun disiplin. (TribunBengkulu.com)
| Mayat Istri Pegawai Pajak Ditemukan di Septic Tank, Tubuh Tak Utuh, Motif Pelaku Pembunuhan Dikulik |
|
|---|
| Anaknya Kena Peluru Nyasar, Yayuk Terpaksa Utang Rp15 Juta Bayar Biaya Operasi: Lehernya Diperban |
|
|---|
| Korban Rudapaksa Pejabat Bawaslu Mengalami Gangguan Mental, Selama 3 Tahun Tak Berani Lapor Polisi |
|
|---|
| Penjual Bakso Tewas Ditembak Pria Misterius Naik Mobil Minibus, Warga Dengar Dua Kali Letusan |
|
|---|
| Kini Rabun dan Lumpuh, Siswa SMP Dipukul Teman Sekelas Pakai Kursi Besi, Dibully Sejak Awal Sekolah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Vita-Amalian-ASN-Injak-Al-Quran.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.