Berita Viral
Gegara Jatuh ke Ember, Buruh Habisi Pegawai Kios Ponsel di Kamar Mandi, Polisi Sebut 30 Mata Luka
Seorang buruh yang mencuri di kios ponsel berubah jadi pembunuh karena tepergok pegawai yang bermalam di tempat itu
Ringkasan Berita:
- Seorang pegawai kios ponsel ditemukan tewas bersimbah darah. Polisi sebut ada 30 mata luka di sekujur tubuh
- Dalam waktu 3x24 jam, tim gabungan Satuan Reserse Kriminal dan Polsek Sukajadi Polrestabes Bandung, bekuk NA (27) di tempat kosnya di Cicalengka
- Pelaku mengaku terlilit utang lalu mencuri di kios ponsel tempat dulu dia pernah bekerja. Saat beraksi, dia tepergok Ilham yang terbangun karena mendengar suara gaduh
BANJARMASINPOST.CO.ID - Istilah berada di tempat dan waktu yang salah, kiranya tepat menggambarkan apa yang dialami Ilham (21).
Dia tidak ada pikiran yang aneh-aneh ketika menginap di sebuah konter ponsel di Jalan Sukamulya, Sukagalih, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung, Jumat (7/11/2025) dini hari.
Tapi yang terjadi kemudian, berakibat fatal bagi dirinya. Ilham tewas bersimbah darah.
Baca juga: Mobil Pikap Tabrak Kios Ponsel di Barikin HST, Pemilik Kios Meninggal Dunia di Lokasi
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono membeberkan, bermula dari NA (27) yang lakukan pencurian di konter tersebut.
Saat beraksi, NA tidak menyadari di dalam konter terdapat orang yang menginap.
"Dia tidak mengetahui bahwa di dalam konter tersebut ada korban yang sedang tidur, yaitu Ilham Firmansyah, laki-laki 21 tahun," ucap Kombes Budi saat konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Rabu (12/11/2025).
NA yang terkejut melihat Ilham lalu lakukan pembacokan serta penusukan yang menyebabkan korban meninggal.
Budi menyebut, terdapat sekitar 30 luka di tubuh Ilham.
"Pelaku mengejar sampai ke kamar mandi dan melakukan pembacokan hingga dipastikan korban meninggal dunia. Ini cukup sadis," ujar Kombes Budi.
NA yang juga seorang buruh bangunan, mengaku nekat mencuri untuk melunasi utang judi.
"Hasil pengakuan dan pemeriksaan, uang yang didapat digunakan untuk membayar utang-utangnya kepada beberapa orang karena yang bersangkutan meminjam uang untuk bermain judi dan digunakan juga untuk judi," ungkap Kombes Budi.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa ponsel, uang, dan voucher dengan kerugian pemilik konter mencapai sekitar Rp 30 juta.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 338 tentang menghilangkan nyawa orang, dengan ancaman pidana sekitar 15 tahun.
Budi menuturkan, sebelumnya tersangka masuk ke konter melalui atap kamar mandi pada Jumat (7/11/2025) sekitar pukul 03.00 WIB.
Namun, dia jatuh ke dalam ember yang berada di bawahnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Mayat-di-kamar-mandi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.