Berita Regional

Terlibat Penipuan Haji dan Umrah, Anggota DPRD Gorontalo Mustafa Yasin Resmi Jadi Tersangka

Diduga terlibat kasus dugaan penipuan haji dan umrah, anggota DPRD Gorontalo Mustafa Yasin, resmi ditetapkan tersangka

Editor: Hari Widodo
TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu
KASUS PENIPUAN -Mustafa Yasin mengenakan rompi tahanan di Mapolda Gorontalo, Selasa (11/11/2025). Mustafa Yasin telah menipu 62 warga Gorontalo dengan total kerugian korban mencapai Rp2,5 Miliar.  

BANJARMASINPOST.CO,ID, Gorontalo– Diduga terlibat kasus dugaan penipuan haji dan umrah, anggota DPRD Provinsi Gorontalo Mustafa Yasin, resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Ia ditetapkan tersangka setelah praktik dugaan penggelapan penyelenggaraan haji dan umrah ilegal setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo memeriksa sejumlah saksi.

Sebanyak 62 warga Gorontalo menjadi korban modus haji dan umrah ilegal yang diduga dilakukannya. Total kerugian mereka mencapai Rp2,54 miliar.

Kapolda Gorontalo Irjen Pol Widodo membeberkan langsung kasus yang menjerat Mustafa Yasin dalam konferensi pers di Mapolda Gorontalo, Selasa (11/11/2025). 

Baca juga: Kerugian Rp10 Miliar, Korban Penipuan Arisan Ramai-ramai Datangi Oknum Pegawai Disdamkar Paser 

Menurut Kapolda, aksi penipuan ini berlangsung sejak 2017 hingga 2024, dengan modus memberangkatkan jemaah ke Tanah Suci menggunakan visa kerja, bukan visa ibadah yang sesuai aturan.

“Saat itu belum terdeteksi karena modusnya cukup rapi. Mereka merekrut calon jemaah lewat media sosial seperti Facebook, dan juga secara langsung dari rumah ke rumah hingga ke wilayah Ternate,” ujar Irjen Pol Widodo.

Laporan pertama diterima dari Desa Palopo, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, yang menjadi lokasi awal para korban melapor. Total terdapat 62 orang korban, dengan nilai kerugian mencapai Rp2,54 miliar. 

Setiap calon jemaah membayar antara Rp150 juta hingga Rp175 juta.

 Dari total korban:

  • 44 orang batal berangkat
  • 9 orang terhenti di Dubai
  • 32 orang sempat tiba di Jeddah
  • 16 orang di antaranya berhasil melaksanakan ibadah haji, meski dengan visa yang tidak sesuai ketentuan.

Kapolda menyebut, kasus ini dikenakan pasal penipuan dan penggelapan serta pelanggaran terhadap Pasal 120 dan 121 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Fraksi PKS dapil VI Boalemo-Pohuwato ini terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar.

“Baru satu orang tersangka utama, yakni Mustafa Yasin. Tapi kami perkirakan bisa berkembang menjadi tiga orang lagi, termasuk mereka yang berperan mencari korban di lapangan,” jelas Kapolda.

Mustafa Yasin Sempat Tepis Isu Ditahan Otoritas Arab Saudi jauh sebelum kasus ini terungkap, Mustafa Yasin sempat diisukan ditahan oleh otoritas Arab Saudi.

Namun, tak lama kemudian ia langsung membantah kabar miring itu.

Klarifikasi ini ia sampaikan dalam konferensi pers di kantor DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (4/8/2025).

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved