Berita Viral

18 Sipir di Kalteng Dikirim ke Nusakambangan Akibat Pelanggaran Berat, 4 Diusulkan Dipecat

Kanwil Ditjenpas Kalimantan Tengah kirim 18 pegawai atau sipir ke Nusakambangan untuk menjalani pembinaan akibat melakukan pelanggaran

|
Humas Ditjenpas
PEMINDAHAN NAPI - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memindahkan 41 warga binaan asal Aceh, Sumatera Utara, Riau, dan Jambi ke Nusakambangan, Jawa Tengah, Rabu (1/10/2025). 

Di antaranya, lakukan penggeledahan rutin dan tes urine mendadak, serta meningkatkan pengawasan secara berkesinambungan. 

“Kami ingin masyarakat melihat bahwa pembenahan di dalam sistem ini nyata. Jika peredaran narkoba di lapas dan rutan bisa ditekan, maka dampaknya akan terasa langsung bagi keamanan di luar tembok pemasyarakatan,” papar Murdian.

Dia menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang berupaya mengganggu integritas di lingkungan lapas dan rutan.

Apalagi oleh pegawai di lingkungan pemasyarakatan yang harus menjunjung tinggi integritas dan profesionalitas dalam bertugas. 

“Kami tidak ingin terjadi banyak pelanggan di rutan, kami ingin lingkungan pemasyarakatan jauh dari oknum-oknum demikian, sanksi tegas akan diberikan seperti yang sudah kami lakukan terhadap 56 pegawai tadi,” pungkas Murdiana.

Mengutip antara, saat ini terdapat 12 lapas di Nusakambangan yang terbagi berdasarkan empat kategori, yaitu super maximum, maximum, medium, dan minimum security.

Untuk selengkapnya, berikut penjelasannya terkait keempat katagori keamanan dalam lapas tersebut.

1. Super maximum security

Lapas dengan tingkat keamanan super maksimum diperuntukkan bagi narapidana dengan risiko tinggi atau kasus sangat berat (high risk).

Narapidana tersebut seperti terorisme, narkotika jaringan internasional, korupsi besar, hingga pelaku kejahatan berulang.

Kemudian, narapidana yang sering menimbulkan kerusuhan, mencoba kabur, mengedarkan narkoba di dalam lapas, dan memiliki masa tahanan lebih dari 20 tahun, juga ditempatkan di lapas kategori ini.

Di lapas jenis ini, penghuni ditempatkan di sel individu (one man one cell) dengan pengawasan selama 24 jam.

Pembinaan dilakukan secara individual dan tidak terlibat interaksi dengan narapidana lain. Mereka akan lebih berfokus pada pembinaan penguatan kerohanian, disiplin, serta deradikalisasi bagi narapidana terorisme.

Lapas yang termasuk kategori super maximum security antara lain, Lapas Kelas I Batu, Lapas Kelas IIA Karanganyar, dan Lapas Kelas IIA Pasir Putih.

2. Maximum security

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved