Berita Viral
18 Sipir di Kalteng Dikirim ke Nusakambangan Akibat Pelanggaran Berat, 4 Diusulkan Dipecat
Kanwil Ditjenpas Kalimantan Tengah kirim 18 pegawai atau sipir ke Nusakambangan untuk menjalani pembinaan akibat melakukan pelanggaran
Kategori maximum security merupakan lapas dengan keamanan satu tingkatan lebih rendah dari lapas super maximum security.
Lapas maximum security diperuntukkan bagi narapidana dengan risiko tinggi, yang masih menjalani masa awal hukuman, dan belum menunjukkan perubahan perilaku yang signifikan.
Selain itu, narapidana yang terjerat kasus kejahatan berat tetapi belum mencapai kategori tertinggi, juga ditahan dalam lapas ini.
Narapidana yang awalnya ditempatkan di lapas super maximum security, juga bisa dipindahkan ke lapas maximum security apabila dinilai sudah mampu berkelakuan lebih baik dan dapat mengikuti pembinaan dengan baik.
Tahanan dalam lapas dengan ini akan ditempatkan di sel dengan pengawasan yang ketat. Selain itu, mereka tetap mengikuti pembinaan kepribadian dan kerohanian, serta aktivitas pemberdayaan bagi narapidana.
Terdapat empat lapas yang masuk dalam kategori maximum security ini, yakni Lapas Kelas IIA Besi, Lapas Narkotika Kelas IIA Nusakambangan, Lapas Kelas IIA Gladakan, dan Lapas Kelas IIA Ngaseman.
3. Medium security
Kategori medium security diperuntukkan bagi narapidana dengan risiko sedang, yaitu mereka yang telah menunjukkan perilaku baik, disiplin, dan aktif mengikuti program pembinaan.
Di lapas ini, narapidana bisa berinteraksi lebih leluasa dengan sesama penghuni, dan mengikuti pelatihan kerja seperti beternak domba, ayam, serta kegiatan produktif lainnya yang dilakukan di dalam kawasan lapas.
Narapidana yang telah terampil dan dinilai kompeten bisa memperoleh upah dari hasil kerja mereka.
Lapas yang masuk kategori medium security antara lain, Lapas Kelas IIA Permisan, Lapas Kelas IIA Kembang Kuning, serta Lapas Kelas IIA Kumbang yang masih dalam tahap pembangunan dan ditargetkan rampung 2025.
4. Minimum security
Kategori terakhir adalah minimum security, lapas yang diperuntukkan bagi narapidana dengan risiko rendah, kasus non-kekerasan, umumnya yang telah mendekati masa bebas dan berkelakuan baik.
Mereka yang telah menyelesaikan seluruh program pembinaan dan tidak memiliki catatan pelanggaran selama di lapas, dapat mengikuti program asimilasi serta pembinaan di luar lapas.
Narapidana di kategori ini bisa berinteraksi lebih bebas, mengikuti kegiatan seperti pelintingan rokok, pengolahan pupuk organik, panen padi, hingga pengelolaan sampah, dan memperoleh upah dari hasil kerja mereka.
| Pria Lempar Bom ke Rumah Warga, Tuding Korban Informan yang Laporkan Aktivitasnya ke Pihak Tertentu |
|
|---|
| Geger Kabar Selingkuh Wakil Ketua DPRD dan Kontraktor, Mencuat Satu Hotel Mewah di Pesisir Pantai |
|
|---|
| Bawa Brondong Check In di Hotel, Ibu-ibu 51 Tahun Tewas Usai Hubungan Intim, Mendadak Sesak Nafas |
|
|---|
| Beri Mahar Rumah Rp1 Triliun Nikahi Gadis Bugis, Bule Prancis Disentil Mantan Istri, Kuak Kebohongan |
|
|---|
| Fakta Sosok Gus Elham Yahya yang Viral Cium Bocah Perempuan: Ini Ayah Ibu Hingga Pendidikan Terakhir |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Pemindahan-napi-ke-Nusakambangan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.