Berita Viral

18 Sipir di Kalteng Dikirim ke Nusakambangan Akibat Pelanggaran Berat, 4 Diusulkan Dipecat

Kanwil Ditjenpas Kalimantan Tengah kirim 18 pegawai atau sipir ke Nusakambangan untuk menjalani pembinaan akibat melakukan pelanggaran

|
Humas Ditjenpas
PEMINDAHAN NAPI - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memindahkan 41 warga binaan asal Aceh, Sumatera Utara, Riau, dan Jambi ke Nusakambangan, Jawa Tengah, Rabu (1/10/2025). 

Lapas yang tergolong minimum security, meliputi Lapas Terbuka Kelas IIB Nusakambangan dan Lapas Kelas IIB Nirbaya.

Saat ini, terdapat 2.992 narapidana yang menghuni 11 lapas di Pulau Nusakambangan. Total kapasitas seluruh lapas mencapai 3.088 orang, sehingga masih tersisa 96 tempat kosong.

Dari jumlah tersebut, 2.190 narapidana merupakan pelaku kasus narkotika, 275 orang dijatuhi hukuman mati, 599 orang dihukum seumur hidup, dan 223 orang merupakan warga negara asing (WNA).

(kompas.com)

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved