Berita Viral

18 Sipir di Kalteng Dikirim ke Nusakambangan Akibat Pelanggaran Berat, 4 Diusulkan Dipecat

Kanwil Ditjenpas Kalimantan Tengah kirim 18 pegawai atau sipir ke Nusakambangan untuk menjalani pembinaan akibat melakukan pelanggaran

|
Humas Ditjenpas
PEMINDAHAN NAPI - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memindahkan 41 warga binaan asal Aceh, Sumatera Utara, Riau, dan Jambi ke Nusakambangan, Jawa Tengah, Rabu (1/10/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Tengah (Kalteng) mengirim 18 pegawainya ke Nusakambangan
  • Mereka jalani pembinaan mental selama satu bulan akibat melakukan pelanggaran di lingkungan kantor pemasyarakatan setempat
  • Kepala Kanwil Ditjenpas Kalteng, I Putu Murdiana mengungkapkan, sepanjang tahun 2025 berjalan, pihaknya telah menjatuhkan sanksi hukuman disiplin kepada 56 pegawai. Empat  diusulkan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)
 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Nusakambangan dikenal sebagai tempat beberapa Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) berkeamanan tinggi di Indonesia. 

Pulau terluar di Jawa Tengah yang masuk wilayah Kabupaten Cilacap itu identik dengan penjahat kelas kakap di Tanah Air.

Mulai dari pelaku pembunuhan sadis semisal mutilasi, gembong narkoba hingga teroris yang lakukan kejahatan tingkat tinggi.

Tapi ternyata, penghuninya tidak hanya terpidana dengan hukuman berat hingga vonis mati.

Seperti yang dilakukan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Tengah (Kalteng).

Mereka mengirim 18 pegawainya ke Nusakambangan untuk menjalani pembinaan akibat melakukan pelanggaran di lingkungan kantor pemasyarakatan. 

Baca juga: Kondisi Ammar Zoni Usai Sebulan di Nusakambangan Kian Pilu, Kini Sakit, Kamelia: Nggak Kena Matahari

Kepala Kanwil Ditjenpas Kalteng, I Putu Murdiana mengungkapkan, sepanjang tahun 2025 berjalan, pihaknya telah menjatuhkan sanksi hukuman disiplin kepada 56 pegawai di lingkungan Kanwil Ditjenpas Kalteng

“Kami telah jatuhkan hukuman disiplin kepada 56 pegawai, serta empat orang diusulkan hukuman disiplin Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),”  beber Murdiana kepada Kompas.com, Kamis (13/11/2025). 

“Kamis juga mengirimkan 18 pegawai ke Lapas Nusakambangan untuk jalani pembinaan mental selama satu bulan,” ujar Murdiana. 

Selain itu, imbuh dia,  dua orang pegawai lain telah disanksi PTDH.

Murdiana menambahkan, empat warga binaan berisiko tinggi turut dipindahkan ke Lapas High Risk Karanganyar, Nusakambangan.

“Pemindahan keempat warga binaan itu guna meminimalkan potensi gangguan keamanan di lingkungan penjara,” kata dia. 

Menurut Kakanwil, tindakan tegas tersebut merupakan bagian dari upaya memutus rantai praktik pelanggaran yang masih ditemukan di lingkungan lapas dan rutan.

“Langkah ini bukan hanya pembinaan, tapi juga penegasan komitmen kami dalam perang melawan narkoba dan pelanggaran integritas di pemasyarakatan,” ucap Kakanwil. 

Untuk mencegah hal serupa, Kanwil Ditjenpas Kalteng berupaya untuk memperkuat kolaborasi antara masing-masing unit pelaksana teknis (UPT) di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Di antaranya, lakukan penggeledahan rutin dan tes urine mendadak, serta meningkatkan pengawasan secara berkesinambungan. 

“Kami ingin masyarakat melihat bahwa pembenahan di dalam sistem ini nyata. Jika peredaran narkoba di lapas dan rutan bisa ditekan, maka dampaknya akan terasa langsung bagi keamanan di luar tembok pemasyarakatan,” papar Murdian.

Dia menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang berupaya mengganggu integritas di lingkungan lapas dan rutan.

Apalagi oleh pegawai di lingkungan pemasyarakatan yang harus menjunjung tinggi integritas dan profesionalitas dalam bertugas. 

“Kami tidak ingin terjadi banyak pelanggan di rutan, kami ingin lingkungan pemasyarakatan jauh dari oknum-oknum demikian, sanksi tegas akan diberikan seperti yang sudah kami lakukan terhadap 56 pegawai tadi,” pungkas Murdiana.

Mengutip antara, saat ini terdapat 12 lapas di Nusakambangan yang terbagi berdasarkan empat kategori, yaitu super maximum, maximum, medium, dan minimum security.

Untuk selengkapnya, berikut penjelasannya terkait keempat katagori keamanan dalam lapas tersebut.

1. Super maximum security

Lapas dengan tingkat keamanan super maksimum diperuntukkan bagi narapidana dengan risiko tinggi atau kasus sangat berat (high risk).

Narapidana tersebut seperti terorisme, narkotika jaringan internasional, korupsi besar, hingga pelaku kejahatan berulang.

Kemudian, narapidana yang sering menimbulkan kerusuhan, mencoba kabur, mengedarkan narkoba di dalam lapas, dan memiliki masa tahanan lebih dari 20 tahun, juga ditempatkan di lapas kategori ini.

Di lapas jenis ini, penghuni ditempatkan di sel individu (one man one cell) dengan pengawasan selama 24 jam.

Pembinaan dilakukan secara individual dan tidak terlibat interaksi dengan narapidana lain. Mereka akan lebih berfokus pada pembinaan penguatan kerohanian, disiplin, serta deradikalisasi bagi narapidana terorisme.

Lapas yang termasuk kategori super maximum security antara lain, Lapas Kelas I Batu, Lapas Kelas IIA Karanganyar, dan Lapas Kelas IIA Pasir Putih.

2. Maximum security

Kategori maximum security merupakan lapas dengan keamanan satu tingkatan lebih rendah dari lapas super maximum security.

Lapas maximum security diperuntukkan bagi narapidana dengan risiko tinggi, yang masih menjalani masa awal hukuman, dan belum menunjukkan perubahan perilaku yang signifikan.

Selain itu, narapidana yang terjerat kasus kejahatan berat tetapi belum mencapai kategori tertinggi, juga ditahan dalam lapas ini.

Narapidana yang awalnya ditempatkan di lapas super maximum security, juga bisa dipindahkan ke lapas maximum security apabila dinilai sudah mampu berkelakuan lebih baik dan dapat mengikuti pembinaan dengan baik.

Tahanan dalam lapas dengan ini akan ditempatkan di sel dengan pengawasan yang ketat. Selain itu, mereka tetap mengikuti pembinaan kepribadian dan kerohanian, serta aktivitas pemberdayaan bagi narapidana.

Terdapat empat lapas yang masuk dalam kategori maximum security ini, yakni Lapas Kelas IIA Besi, Lapas Narkotika Kelas IIA Nusakambangan, Lapas Kelas IIA Gladakan, dan Lapas Kelas IIA Ngaseman.

3. Medium security

Kategori medium security diperuntukkan bagi narapidana dengan risiko sedang, yaitu mereka yang telah menunjukkan perilaku baik, disiplin, dan aktif mengikuti program pembinaan.

Di lapas ini, narapidana bisa berinteraksi lebih leluasa dengan sesama penghuni, dan mengikuti pelatihan kerja seperti beternak domba, ayam, serta kegiatan produktif lainnya yang dilakukan di dalam kawasan lapas.

Narapidana yang telah terampil dan dinilai kompeten bisa memperoleh upah dari hasil kerja mereka.

Lapas yang masuk kategori medium security antara lain, Lapas Kelas IIA Permisan, Lapas Kelas IIA Kembang Kuning, serta Lapas Kelas IIA Kumbang yang masih dalam tahap pembangunan dan ditargetkan rampung 2025.

4. Minimum security

Kategori terakhir adalah minimum security, lapas yang diperuntukkan bagi narapidana dengan risiko rendah, kasus non-kekerasan, umumnya yang telah mendekati masa bebas dan berkelakuan baik.

Mereka yang telah menyelesaikan seluruh program pembinaan dan tidak memiliki catatan pelanggaran selama di lapas, dapat mengikuti program asimilasi serta pembinaan di luar lapas.

Narapidana di kategori ini bisa berinteraksi lebih bebas, mengikuti kegiatan seperti pelintingan rokok, pengolahan pupuk organik, panen padi, hingga pengelolaan sampah, dan memperoleh upah dari hasil kerja mereka.

Lapas yang tergolong minimum security, meliputi Lapas Terbuka Kelas IIB Nusakambangan dan Lapas Kelas IIB Nirbaya.

Saat ini, terdapat 2.992 narapidana yang menghuni 11 lapas di Pulau Nusakambangan. Total kapasitas seluruh lapas mencapai 3.088 orang, sehingga masih tersisa 96 tempat kosong.

Dari jumlah tersebut, 2.190 narapidana merupakan pelaku kasus narkotika, 275 orang dijatuhi hukuman mati, 599 orang dihukum seumur hidup, dan 223 orang merupakan warga negara asing (WNA).

(kompas.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved