Berita Viral

Warga Tionghoa Geleng-geleng Kepala, Puluhan Guci Kuningan di Kelenteng Diangkut Maling Pakai Motor

Maling boyong puluhan guci logam di altar sembahyang kelenteng Desa Bakit, Kecamatan Parittiga, Bangka Barat, Bangka Belitung

dok polres bangka barat
MALING GUCI - Personel unit Reskrim Polsek Jebus berpose bersama tersangka maling guci di kelenteng bersama barang bukti, Kamis (13/11/2025) malam. 

Ringkasan Berita:
  • Sejumlah guci logam di altar sembahyang kelenteng di Desa Bakit, Kecamatan Parittiga, Bangka Barat, Bangka Belitung (Babel), hilang dicuri
  • Guci-guci yang raib tersebut diperkirakan bernilai mencapai Rp 30 juta.
  • Hanya berselang 10 jam setelah laporan kehilangan. polisi menangkap pelaku berinisial A (32). Saat diperiksa, dia mengakui perbuatannya
 

 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Maling sekarang makin edan, kalau tak bisa dibilang aneh.

Barang yang diembat bisa apa saja, asalkan bisa dijual dan hasilkan uang dalam jumlah lumayan.

Seperti yang terjadi di Desa Bakit, Kecamatan Parittiga, Bangka Barat, Bangka Belitung (Babel) 

Sejumlah guci logam di altar sembahyang kelenteng setempat,jadi sasaran aksi pencurian. 

Baca juga: Sembahyang di Kelenteng Soetji Noerani, Ini Harapan Umat Buddha di Banjarmasin Hari Raya Imlek 2576

Tapi hanya berselang 10 jam setelah laporan kehilangan polisi menangkap pelaku berinisial A (32). 

"Masyarakat harus merasa aman saat beribadah dan setiap gangguan terhadap rumah ibadah akan kami tindak tegas," ucap Kasi Humas Polres Bangka Barat, Iptu Yos Sudarso di Mapolres Bangka Barat, Jumat (14/11/2025). 

Yos menuturkan, pengungkapan kasus bermula pada Kamis (13/11/2025) pukul 08.00 WIB ketika pelapor R (52), seorang buruh harian lepas, mendapat informasi dari saksi A bahwa sejumlah guci kuningan yang digunakan untuk sembahyang di kelenteng telah hilang.

Setelah dicek ke lokasi, diketahui bahwa guci-guci tersebut tidak ada lagi dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp 30 juta.

Usai menerima laporan tersebut, unit Reskrim Polsek Jebus yang dipimpin Panit Reskrim Ipda Eko Prasetyo bersama Katim Buser Brigadir Hamzah Adi Nugraha, langsung melakukan penyelidikan. 

Kemudian, sekitar pukul 18.00 WIB, tim mendapatkan informasi keberadaan tersangka di Desa Bakit dan berhasil menangkap A (32), warga setempat yang mengakui perbuatannya. 

Barang bukti yang diamankan antara lain guci kuningan bercorak naga besar dan sedang, guci kuningan polos berbagai ukuran, serta kaki dudukan guci. 

Selain itu, juga diamankan logo naga kuningan, karung putih, serta dua unit sepeda motor tanpa nomor polisi, yaitu Kawasaki Ninja 150 RR dan Yamaha Mio Sporty.

Semua barang bukti dibawa ke Mako Polsek Jebus untuk proses penyidikan lebih lanjut. 

Tersangka yang kini ditahan di Mapolsek Jebus dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Macam-macam Kelenteng

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved