Berita Regional

Babak Belur Dihajar Massa, Jambret Ini Sempat Keluarkan Celurit Saat Dikepung Warga

Pelaku jambret yang beraksi merampas kalung emas seberat 15,13 gram dari seorang pria berinsial IR (31) tahun babak belur dihajar warga

Tayang:
Editor: Hari Widodo
Warta Kota/Istimewa
PELAKU JAMBRET - Dua pelaku jambret berinisial IU alias Ebot dan WU alias Tokai babak belur dihajar warga di Jalan Pasar Pagi RT 03/02, Kelurahan Roa Malaka, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, Selasa (10/2/2026) kemarin.  

BANJARMASINPOST.COM, TAMBORA - Pelaku jambret beraksi merampas kalung emas seberat 15,13 gram dengan nilai rupiah sekira Rp 30 juta dari seorang pria berinsial IR (31) tahun.

Namun, apes bagi kedua pelaku yakni IU alias Ebot dan WU alias Tokai tertangkap warga yang mengepung setelah aksinya.

Keduanya  babak belur dihakimi warga di Jalan Pasar Pagi RT 03/02, Kelurahan Roa Malaka, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, Selasa (10/2/2026) kemarin.

Warga marah karena pelaku sempat mengeluaran celurit mengancam warga yang mengepungnya.

Kapolsek Tambora AKP Wahyu Hidayat membenarkan aksi penjambretan tersebut dan kedua pelaku telah ditahan di Mapolsek.

 "Korban ketika itu sedang membeli koren api di sebuah toko di kawasan Pasar Pagi. Tiba-tiba dua pelaku menghampiri korban dan langsung narik kalung korban," ungkapnya, Selasa.

Baca juga: Jambret Gagal Beraksi di Haruyan HST, Polisi Amankan Pelaku Beserta Parang hingga Pisau

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tambora, Sudrajat Djumantara melanjutkan, korban berteriak jambret dan mengundang amarah warga sekitar.

Pelaku yang kendarai sepeda motor sempat terjatuh ketika ditarik oleh warga. Namun, salah satu dari mereka membawa senjata tajam jenis celurit.

"Sempat terjadi ketegangan karena pelaku mengeluarkan celurit dan berusaha melawan warga yang sudah mengepungnya," ungkapnya.

Perlawanan pelaku bisa digagalkan oleh beberapa warga yang berhasil merebut senjata tajam tersebut.

 Pelaku, kata alumni Akpol 2017 itu akhirnya dihakimi oleh warga yang kesal atas ulah penjambretan.

Baca juga: Jambret Rampas Uang Pedagang Es Teh, Korban Dibuntuti Sejak Tutup Gerai

"Anggota kami mengamankan kedua pelaku dari amukan massa. Pelaku kami bawa ke Polsek Tambora," tandasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman tujuh tahun penjara. (m26)


Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Dua Jambret Nyaris Tewas Dihakimi Warga di Tambora Jakbar

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved