Selebrita

Kini Divonis 9 Tahun Penjara, Ini Sebab Vadel Badjideh Tak Sesali Asmara dengan Putri Nikita Mirzani

Kini Divonis 9 Tahun Penjara, Ini Sebab Vadel Badjideh Tak Sesali Hubungan Asmara dengan Putri Nikita Mirzani Dahulu.

Editor: Murhan
Tribunnews.com/ Fauzi Alamsyah
SIDANG VONIS - Vadel Badjideh di ruang sidang PN Jakarta Selatan, (1/10/2025). Ia divonis bersalah atas kasus persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi. 

Sebelumnya, Vadel mangaku tak menyesal pernah kenal dan menjalin hubungan dengan LM.

Menurut Vadel, apa yang dialaminya saat ini merupakan kehendak Tuhan termasuk bisa bertemu dengan putri Nikita.

"Kan kehendak Tuhan juga bisa bertemu dengan anaknya," ucap Vadel, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Senin (22/9/2025).

Karena adanya kasus ini, Vadel sendiri menjadikannya sebagai sebuah pelajaran.

Vadel berucap, dirinya kini bisa introspeksi diri dan berubah untuk menjadi lebih baik lagi.

"Yang Vadel rasain jadi lebih baik, karena adanya case ini alhamdulillah bisa koreksi diri sendiri," ucapnya.

Terkait putusan nanti, Vadel memilih untuk ikhlas dengan apapun hasilnya.

"Lebih legawa, harus ikhlas," ujar pria 20 tahun itu.

Jadi Pembelajaran

Vadel Badjideh menghadapi proses hukum atas kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi.

Kasus ini mencuat buntut Vadel Badjideh menjalin hubungan dengan putri sulung Nikita Mirzani, LM.

Setelah berpacaran, Vadel Badjideh dan LM diduga melakukan hubungan intim hingga hamil di luar nikah.

Vadel Badjideh kemudian dituding meminta LM untuk melakukan aborsi atau menggugurkan kandungannya.

Atas kejadian itu, Vadel Badjideh dilaporkan oleh Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan pada, September 2024, lalu.

Proses hukum berjalan, Vadel Badjideh harus ditahan dan mendekam di balik jeruji besi sejak Februari 2025 sampai saat ini.

Sidang kasus tersebut pun masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan Vadel Badjideh telah dituntut hukuman 12 tahun penjara.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved