Selebrita

Kini Divonis 9 Tahun Penjara, Ini Sebab Vadel Badjideh Tak Sesali Asmara dengan Putri Nikita Mirzani

Kini Divonis 9 Tahun Penjara, Ini Sebab Vadel Badjideh Tak Sesali Hubungan Asmara dengan Putri Nikita Mirzani Dahulu.

Editor: Murhan
Tribunnews.com/ Fauzi Alamsyah
SIDANG VONIS - Vadel Badjideh di ruang sidang PN Jakarta Selatan, (1/10/2025). Ia divonis bersalah atas kasus persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi. 

BANJARMASINPOST.CO.ID -  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara kepada Vadel Badjideh.

Hal ini imbas kasus asusila dan aborsi terhadap anak Nikita Mirzani berinisial LM pada Rabu (1/10/2025).

Adanya putusan tersebut membuat keluarga terdakwa terpukul dan syok.

Kabarnya, ibunda Vadel Badjideh, Titin, mengalami syok berat hingga kondisi fisiknya drop setelah mendengar putusan hakim.

“Mama tuh syok ya. Tadi juga sempat langsung drop, kakinya lemes juga,” ujar Martin Badjideh, kakak Vadel usai sidang.

Selain itu kedua kakak Vadel sulit untuk menahan rasa emosionalnya saat mendengarkan amar putusan sang adik.

Baca juga: Akui Desta Sesuai Kriteria, Ayu Ting Ting Dapati Janji si Duda Natasha Rizky Itu: Udah Gak Bandel

“Ya saya bergetar juga ya, sama Bintang,” ucapnya.

Di tengah situasi tersebut, Vadel justru berusaha menenangkan keluarganya.

“Vadel yang selalu tenangin saya tadi, dia bisikin saya. Dia bilang, ‘Nggak apa-apa, Bang Martin. Nggak apa-apa’,” ungkap Martin.

“Kebenaran nanti terungkap kok,” kata Martin mengingat ucapan sang adik.

Kasus ini bermula saat Vadel dilaporkan ke pihak berwajib oleh Nikita Mirzani karena tuduhan menyetubuhi anak di bawah umur.

Korban adalah anak Nikita Mirzani. Mereka menjalin hubungan pacaran, namun diduga sudah melewati batas wajar.

Bahkan Vadel dituduh menghamili putri Nikita Mirzani dan memaksanya dua menggugurkan kandungan.

Dalam sidang, Vadel didakwa melanggar Pasal 81 ayat 2 jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 77A ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 428 huruf A jo Pasal 60 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan, serta Pasal 348 KUHP.

JPU menuntut Vadel Badjideh dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Sebelumnya, Vadel mangaku tak menyesal pernah kenal dan menjalin hubungan dengan LM.

Menurut Vadel, apa yang dialaminya saat ini merupakan kehendak Tuhan termasuk bisa bertemu dengan putri Nikita.

"Kan kehendak Tuhan juga bisa bertemu dengan anaknya," ucap Vadel, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Senin (22/9/2025).

Karena adanya kasus ini, Vadel sendiri menjadikannya sebagai sebuah pelajaran.

Vadel berucap, dirinya kini bisa introspeksi diri dan berubah untuk menjadi lebih baik lagi.

"Yang Vadel rasain jadi lebih baik, karena adanya case ini alhamdulillah bisa koreksi diri sendiri," ucapnya.

Terkait putusan nanti, Vadel memilih untuk ikhlas dengan apapun hasilnya.

"Lebih legawa, harus ikhlas," ujar pria 20 tahun itu.

Jadi Pembelajaran

Vadel Badjideh menghadapi proses hukum atas kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi.

Kasus ini mencuat buntut Vadel Badjideh menjalin hubungan dengan putri sulung Nikita Mirzani, LM.

Setelah berpacaran, Vadel Badjideh dan LM diduga melakukan hubungan intim hingga hamil di luar nikah.

Vadel Badjideh kemudian dituding meminta LM untuk melakukan aborsi atau menggugurkan kandungannya.

Atas kejadian itu, Vadel Badjideh dilaporkan oleh Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan pada, September 2024, lalu.

Proses hukum berjalan, Vadel Badjideh harus ditahan dan mendekam di balik jeruji besi sejak Februari 2025 sampai saat ini.

Sidang kasus tersebut pun masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan Vadel Badjideh telah dituntut hukuman 12 tahun penjara.

Pada hari ini, Vadel kembali menjalani sidang dengan agenda pembacaan duplik setelah sebelumnya replik disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Saat akan memasuki ruang sidang, Vadel mengungkap kesan-kesannya selama mendekam di penjara.

Vadel diketahui saat ini ditahan di Rutan Cipinang sejak kasusnya bergulir di pengadilan.

Vadel mengakui banyak pembelajaran hidup yang didapatkannya selama mendekam di penjara.

"Banyak pembelajaran, pastinya hal positif ya," kata Vadel, dikutip dari YouTube Intens Investigasi.

Pria yang dikenal sebagai personil grup dance VLADD itu membantah persepsi buruk di dalam penjara.

Ia menuturkan, banyak orang baik yang ditemuinya hingga mendapatkan pembelajaran dari orang-orang tersebut.

"Mungkin kalau orang lain bilang buruk di sana, di sana tuh banyak banget orang-orang baik," tutur Vadel.

Bahkan diakui Vadel, dirinya juga mendapat ilmu agama yang menjadikan dirinya menjadi lebih rajin untuk beribadah.

"Ya agamanya jadi lebih kuat," ujarnya.

(Banjarmasinpost.co.id/Tribunnews.com)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved