Selebrita

Dianggap Tak Sebanding dengan Nasib LM, Nikita Mirzani Murka dengar Vonis Hukuman Vadel Badjideh

Dianggap tak sebanding dengan nasib LM, Nikita Mirzani murka dengar vonis hukuman Vadel Badjideh.

Editor: Achmad Maudhody
Grid.id/Hana Futari/Ulfa Lutfia
VONIS VADEL - Kolase Vadel Badjideh dan Nikita Mirzani yang sama-sama berstatus terdakwa dicapture Sabtu (20/9/2025). 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Dianggap tak sebanding dengan nasib LM, Nikita Mirzani murka dengar vonis hukuman Vadel Badjideh.

Tiktoker Vadel Badjideh terbukti bersalah atas dakwaan asusila dan aborsi terhadap anak di bawah umur.

Ia divonis penjara selama 9 tahun dan denda Rp1 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Perkara yang menjerat Vadel itu diketahui terkait dengan sosok LM anak sulung artis Nikita Mirzani selaku saksi korban.

Kini vonis hukuman terhadap Vadel sudah sampai ke telinga Nikita. Ia nampak tak terima tas vonis tersebut.

Menurutnya, hukuman tersebut tak bisa mengembalikan masa depan putrinya.

"Mau 9 tahun, 12 tahun, tidak bisa mengembalikan lagi masa depan anak saya," ucap Nikita, dikutip dari YouTube Reyben Entertainment, Jumat (3/10/2025).

Baca juga: Perubahan Mencolok Kondisi Tubuh Stefan William Terekam, Nasib Duda Celine Evangelista Tuai Sorotan

Nikita juga menyampaikan, bahwa denda tersebut seharusnya lebih banyak dari itu.

Kendati demikian, mantan istri Dipo Latief itu tetap merasa tak bisa mengembalikan kehormatan anaknya, sekalipun dengan uang.

"Harusnya dendanya lebih banyak dari itu."

"Uang itu tidak bisa mengembalikan," ujarnya. 

Nikita pun menilai, hukuman yang diterima Vadel tak sebanding dengan apa yang telah dilakukan kepada anaknya.

"Nggak puas."

"Harusnya selama-lamanya lah," tegas ibu tiga anak itu.

Asisten Nikita Mirzani Bongkar Kelakuan Vadel Badjideh di Lapas

Selama menjalani prose hukum, Vadel Badjideh di tahan di Lapas Cipinang, Jakarta.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved