Selebrita

Sengketa Tanah yang Menyeret Taqy Malik Masuk Ranah Hukum, Sang Youtuber Diminta Kosongkan Lahan

Sengketa lahan yang menyeret Taqy Malik masuk ranah hukum, sang Youtuber diminta kosongkan lahan.

Editor: Achmad Maudhody
Instagram taqy_malik
SENGKETA LAHAN - Potret Taqy Malik dicapture Sabtu (4/10/2025). 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Sengketa lahan yang menyeret nama Taqy malik masuk ranah hukum, sang Youtuber diminta kosongkan lahan.

Kabar kurang sedap menyeret nama Youtuber Taqy Malik.

Terseret kasus sengketa lahan, pemilik nama asli Ahmad Taqiyuddin Malik itu mendapat peringatan dari seterunya, Sirhan.

Lahan yang jadi persoalan diketahui berada di kawasan Bogor, Jawa Barat.

Melalui kuasa hukumnya yakni Husen Bafddal, Sirhan, ada delapan petak tanah kavling yang jadi akar persoalan.

"Delapan (kavling) itu, satu di antaranya sudah berdiri bangunan rumah yang saat ini ditempati dan ditinggali oleh saudara Taqy Malik beserta keluarganya ya," beber Husen dikutip dari YouTube STARPRO Indonesia, Sabtu (4/10/2025).

Konflik mantan suami Salmafina Sunan dengan sang pemilik tanah berawal dari jual beli tanah yang dianggap tidak sesuai dengan kesepakatan.

Dalam isi perjanjian itu, Taqy dikabarkan membeli delapan tanah kavling tersebut senilai Rp9 miliar.

Baca juga: Ladang Pahala Atta Halilintar Bertambah, Suami Aurel Hermansyah Bocorkan Proyek Besar di Purwokerto

"Jadi perlu teman-teman mengetahui bahwa sebelumnya ada kesepakatan jual beli ya yang dituangkan dalam perjanjian jual beli antara klien kami dengan saudara si Taqy Malik itu terkait dengan kaving tersebut itu senilai Rp9 miliar ya," urainya.

Dari kesepakatan itu, pendakwah 28 tahun itu baru memberikan DP sebesar Rp1 miliar.

Setelah DP Rp1 miiar dibayarkan, kabarnya kakak Wafiq Malik itu mencicil kavling tersebut dengan nominal dan waktu yang tak menentu.

Artinya nominal dan waktu melunasi tanah tersebut sesuai dengan kemauan Taqy.

"Kemudian dia baru membayar DP itu sebesar Rp1 miliar, nah setelah itu dia membayar, mencicil semaunya dia, semampunya dia, sewaktu waktu-waktunya dia."

"Jadi totalnya yang baru dia bayar itu Rp2,2 miliar," tambahnya lagi.

Namun perjanjian pelunasan yang dibuat antara Sirhan dan Taqy Malik telah jatuh tempo sejak tahun 2023 lalu.

"Sedangkan perjanjiannya itu sudah jatuh tempo sejak 16 Juni tahun 2023," ungkapnya.

Alhasil pihak pemilik tanah pun mengambil langkah tegas.

Mulai dari peringatan hingga gugatan secara hukum pun telah dilakukan.

Namun sayangnya seluruh upaya itu tidak diindahkan oleh pria yang kini menjadi suami selebgram Sherell Nadirah itu.

"Nah, dari pihak kami pun kita sudah mengambil langkah-langkah persuasif terhadap saudara Taqy Malik ini. Setelah itu kami pun juga sudah memberikan peringatan, tetapi dia tidak memiliki itikad baik."

"Nah, setelah itu kita pun juga sudah mengajukan gugatan di pengadilan dan proses hukumnya dari tingkat Pengadilan Negeri (PN) sampai putusan pengadilan Mahkamah Agung (MA) itu sudah selesai sejak bulan April 2025 lalu," urainya.

Dari hasil putusan itu, pria yang dijuluki sebagai Juragan Saffron itu diminta mengosongkan lahan milik Sirhan.

"Nah, di dalam putusan tersebut itu, Saudara Taqy Malik itu dihukum untuk mengosongkan lahan tersebut terkecuali bangunan rumahnya dia ya. Artinya bahwa tujuh kavling itu harus dia kosongkan ya termasuk dua di antaranya yang sudah berdiri bangunan Masjid Malikal Mulki."

"Nah, jadi kami di sini kami meminta ya kepada Saudara Taqy Malik dia harus berbesar hati ya, dia harus memiliki itikad baik, dia harus menjalankan putusan itu ya tanpa harus menunjukkan sikap pembangkang terhadap negara," tukasnya.

Taqy Malik Galang Donasi

Di tengah kasus sengketa tanah yang menyeret namanya, Taqy Malik meluncurkan kampanye donasi bertajuk “Selamatkan Masjid Malikal Mulki” dengan target Rp6 miliar.

Melalui kampanye donasi itu, Ia mengajak publik menyumbang Rp30 ribu per orang.

Dari penggalangan dana yang dilakukan oleh pendakwah yang pernah menjadi bintang tamu acara TV Santuy Malam di TRANS TV itu, terkumpul disebut mencapai Rp1,6 miliar, namun belum cukup untuk melunasi utang tanah sebesar Rp6,8 miliar tersebut.

Kemudian akun TikTok @tukanginsinyurjc mem-viralkan tuduhan bahwa sebagian dana donasi digunakan Taqy untuk membangun rumah pribadi di salah satu kavling.

Kuasa hukum pemilik tanah, Husen Bafaddal, menyatakan bahwa perjanjian jual beli dilakukan atas nama pribadi Taqy Malik, bukan yayasan atau wakaf.

Diperiksa Kasus Robot Trading Net98

Sebelumnya pada 2022 silam, nama Taqy Malik juga sempat terseret dalam kasus dugaan investasi bodong Robot Trading Net89.

Ia sempat diperiksa sebagai saksi di Bareskrim Polri.

Dijelaskan oleh kuasa hukum Taqy Malik, Dedy DJ kala itu, kliennya sama sekali tidak terlibat dalam investasi robot trading Net89. 

Begitupun dengan pemilik investasi robot trading Net89, Reza Paten.

"Alhamdulillah proses pemeriksaan berjalan dengan  lancar karena seyogyanya klien saya mas Taqy tidak punya hubungan apapun dengan Reza Paten," ungkap Dedy DJ di gedung Bareskrim Polri dikutip dari Tribunnews.com, Kamis (10/11/2022). 

Namun, namanya ikut terseret karena ia sempat melakukan lelang sepeda di media sosial miliknya. 

Kemudian Reza Paten terpilih menjadi pemenang dalam hasil lelang tersebut. Diketahui jika hasil lelang tersebut sekitar Rp 777 juta. 

"Kecuali pada saat beliau melakukan lelang melalui media Instagram baru disitu beliau kenal. Dan memang faktanya pemenang nilai tertinggi adalah mas Reza Paten," ujar Dedy DJ. 

Baca juga: Gantikan Fuji di Sisi Verrell Bramasta? Ruby Chairani Punya Riwayat Karier dan Pendidikan Mentereng

Pihaknya pun menegaskan uang tersebut kini telah dipergunakan untuk membangun masjid di Kita Bogor. 

Kemudian tim kuasa hukum lainnya, Halim Darmawan menegaskan bahwa kliennya tidak sedikitpun mengambil uang hasil lelang tersebut untuk keperluan pribadi.

"Masalah kembalikan uang itu sudah jelas bahwa uang yang diterima oleh ustaz Taqy Malik ini dipergunakan untuk membangun suatu masjid yang ada di wilayah Kota Bogor," ungkap Halim Daramawan. 

Diketahui sebelumnya, Taqy Malik terseret karena menjual sepeda kepada Reza Paten. Uang yang diterima itu diduga dari hasil tindak kejahatan. 

"Si Kevin justru dia korban, dia member dan dia korban dari SMI. Taqy Malik itu dia melelang sepeda (kepada tersangka Reza)," jelas Chandra. 

Sedikitnya 230 korban penipuan investasi berkedok robot Trading Net89 melaporkan sejumlah publik figur ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri pada Rabu (26/10/2022). 

Adapun ada lima publik figur yang dilaporkan atas dugaan mendapat aliran uang hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU). Mereka adalah Atta Halilintar, Taqy Malik, Kevin Aprilio, Adri Prakarsa hingga Mario Teguh.

(Banjarmasinpost.co.id/Tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved