Selebrita

Skincare Mewah DNA Salmon Disebut di Tengah Kisruh Ashanty dan Eks Karyawan, Uang Rp2 M Jadi Polemik

Skincare mewah DNA salmon disebut di tengah kisruh Ashanty dan mantan karyawan, dana Rp2 miliar jadi akar persoalan.

Editor: Achmad Maudhody
Kompas.com Ady Prawira Riandy/Instagram ashanty_ash
SALING LAPOR POLISI - Kolase Ashanty dan mantan karyawannya, Ayu Chairun Nurisa dicapture Minggu (5/10/2025). 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Perawatan mewah suntik DNA salmon ikut disebut di tengah kisruh Ashanty dengan mantan karyawannya.

Penyanyi Ashanty kini tengah berhadapan di ranah hukum dengan mantan pegawainya sendiri, Ayu Chairun Nurisa.

Pernah delapan tahun bekerja di perusahaan milik istri Anang Hermansyah, Ayu kini melayangkan laporan polisi terkait mantan bosnya itu.

Ayu membuat laporan atas dugaan perampasan aset dan ilegal akses.

Namun di sisi lain, Ashanty rupanya sudah lebih dulu melaporkan Ayu.

Ayu dituding melakukan penggelapan terhadap dana perusahaan. Nilainya tak sembarangan mencapai Rp2 miliar.

Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi. Menariknya, perawatan kecantikan mewah berupa suntik DNA salmon turut disentil.

“Dana Rp 2 miliar tersebut diakui digunakan untuk kepentingan pribadi Ayu, salah satunya untuk perawatan kecantikan seperti suntik DNA Salmon,” ujar perwakilan Manajemen Ashanty, Aris Maulana Akbar dalam jumpa persnya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dikutip dari Wartakotalive.com, Sabtu (4/10/2025).

Aris enggan merinci saat ditanya lebih lanjut mengenai penggunaan dana lainnya. 

Meski demikian ada kemungkinan dana itu digunakan untuk liburan atau membeli mobil.

“Bisa tanya ke Ayu langsung. Yang pasti itu buat kepentingan pribadi. Detailnya ya hanya Allah yang tahu,” ujarnya.

Baca juga: Detik-detik Nagita Slavina Satu Ruangan bareng Kendall Jenner, Perilaku Istri Raffi Ahmad Disorot

Hal ini menjadi awal permasalahan antara Ashanty dan Ayu.

Hingga akhirnya Ayu turut melaporkan Ashanty.

Ashanty dilaporkan oleh mantan karyawannya atas dugaan tindak perampasan dan akses ilegal.

Dua laporan tersebut teregistrasi di Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor LP/B/3442/IX/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA dan LP/B/3440/IX/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved