Selebrita
Tak Terima Divonis Penjara 9 Tahun, Vadel Badjideh Sentil Usia Janin LM saat Jalani Aborsi
Tak terima divonis penjara 9 tahun, Vadel Badjideh sentil usia janin LM saat menjalani aborsi.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Tak terima divonis penjara 9 tahun, Vadel Badjideh sentil usia janin LM saat aborsi.
Perjalanan perkara persetubuhan dan aboris yang menyeret tiktoker Vadel Badjideh selaku terdakwa memasuki babak baru.
Setelah divonis bersalah dan dihukum penjara 9 tahun serta denda Rp1 miliar, pihak Vadel tak tinggal diam.
Ia melalui kuasa hukumnya, Oya Abdul Malik mengambil langkah banding.
Oya menyebut tak sependapat dengan keputusan hakim karena dinilai mengenyampingkan sejumlah fakta sidang dalam vonis terhadap kliennya.
Ia sudah menyerahkan memori banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Hari ini mau masukin memori banding, saya akan menyerahkan sendiri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Oya, dikutip dari YouTube Reyben Entertainment, Senin (6/10/2025).
Baca juga: Pasang Target Rp6 Miliar, Taqy Malik Bereaksi Kala Dihujat Galang Dana Usai Terseret Sengketa Lahan
Oya mengungkap pertimbangan pihaknya mengajukan banding.
Pihaknya memiliki alasan tersendiri meskipun vonis hukuman ini lebih sedikit dari tuntutan sebelumnya yakni 12 tahun penjara.
Ia menilai ada ketidakcermatan atas putusan dari majelis hakim.
Dalam hal ini, Oya menyayangkan fakta-fakta hukum di dalam persidangan yang tak dijadikan pertimbangan atas vonis untuk Vadel.
"Ya ini untuk memeriksa kembali ketidakcermatan putusan majelis hakim atas fakta hukum di dalam persidangan," ungkap Oya.
Oya pun mengaku tak takut atas banding yang diajukan oleh pihaknya.
Dalam isi banding, Oya menyebut ada fakta hukum yang diabaikan oleh majelis hakim.
"Ngapain harus takut, kan saya bilang, putusan kemarin majelis kurang mencermati apa fakta hukumnya."
"Dalam banding yang saya sampaikan, banyak bukti yang diabaikan, bahkan hasil visumnya aja diabaikan," jelas pengacara pria yang dikenal sebagai dancer itu.
Kuasa Hukum Ungkap Fakta Aborsi LM, Usia dan Ukuran Janin Diungkit
Kuasa hukum Vadel, Oya Abdul Malik juga menyentil soal kronologi waktu dalam kasus yang menjerat kliennya itu.
Diungkap Oya, Vadel dihubungi LM ketika telah mengalami pendarahan.
Setelah itu LM memberitahu Vadel bahwa janinnya sudah keluar.
"Faktanya dalam persidangan mengakui ditelepon saat sudah selesai terjadi pendarahan. Kemudian yang kedua dia ditelepon dikasih tahu janinnya keluar," kata Oya, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Senin (6/10/2025).
Oya lantas bertanya-tanya, sejak awal pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan, tak pernah dibahas mengenai ukuran janin.
"Menjadi pertanyaan buat saya, dari mulai pemeriksaan di Polres Jakarta Selatan sampai masuk di dalam dakwaan tidak pernah dibahas soal janin yang keluar sebesar boneka," ujar Oya.
Sementara LM disebut Oya, juga telah mengaku di dalam persidangan, bahwa aborsi tersebut merupakan inisiatif dari dirinya sendiri.
Oya pun menyinggung usia kandungan dari LM hingga ada dugaan putri Nikita sudah hamil sebelum kembali ke Indonesia dan bertemu Vadel.
"Berdasarkan kesaksian anak korban di depan persidangan dia mengakui bahwa dia yang punya inisiatif aborsi."
"Kalau benar menurut keterangan ahli forensik yang dihadirkan oleh JPU bahwa usia kehamilannya itu 20 sampai 28 minggu, berarti antara Januari sampai Februari sudah hamil di sana (inggris)," beber Oya.
Tak hanya itu, Oya menyebutkan bahwa LM juga mengaku pernah berhubungan badan di UK dengan beberapa laki-laki.
Sehingga ia pun kecewa fakta persidangan tersebut tak dijadikan pertimbangan majelis hakim dalam vonis yang diberikan kepada personil grup dance VLADD itu.
"Di hadapan majelis, anak korban mengakui di UK dia berhubungan badan dengan beberapa laki-laki, itu fakta persidangan yang tidak dilihat oleh mejelis."
"Itu yang membuat saya tadi agak kaget, tidak ada satupun fakta persidangan yang menjadi pertimbangan," pungkasnya.
Baca juga: Profesi Asli Denada Sebelum Banting Setir Jadi Pedangdut Diungkit, Dinar Candy Dibuat Kagum
Hotman Paris Turut Bereaksi
Perjalanan perkara Vadel Badjideh ini turut menuai perhatian pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea.
Menanggapi soal banding Vadel, Hotman Paris menyinggung pengakuan Vadel Badjideh soal hubungan intim.
Pengacara yang dikenal memiliki banyak asisten pribadi (aspri) itu mempertanyakan apakah Vadel mengakui adanya hubungan intim tersebut atau tidak.
"Intinya dia ngakuin enggak, karna kuncinya begitu, dia ngakuin enggak bahwa dia melakukan hubungan intim dengan anak di bawah umur," ujar Hotman, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Sabtu (4/10/2025).
Menurut Hotman, jika ada pengakuan tersebut, maka prersonil grup dance VLADD itu tak bisa lepas dari jeratan hukuman.
"Kalau itu ada, sampai kiamat pun itu akan kena," jelas pengacara kelahiran Sumatera Utara, 20 Oktober 1959 itu.
Dikatakan Hotman, perdamaian juga tak bisa dilakukan meski keluarga Vadel meminta untuk menikahkan dengan putri Nikita.
Hotman menyebut sudah terlambat lantaran vonis hukuman sudah dibacakan oleh mejelis hakim.
"Itu tidak bisa, karena itu tindak pidana umum, tidak bisa lagi, terlambat."
"Sudah terlambat, sudah divonis nggak bisa lagi," tutur Hotman.

(Banjarmasinpost.co.id/Tribunnews.com)
Pasang Target Rp6 Miliar, Taqy Malik Bereaksi Kala Dihujat Galang Dana Usai Terseret Sengketa Lahan |
![]() |
---|
Profesi Asli Denada Sebelum Banting Setir Jadi Pedangdut Diungkit, Dinar Candy Dibuat Kagum |
![]() |
---|
Maxime Bouttier Mengalah, Luna Maya Tegaskan Lagi Tak Mau Buru-buru Miliki Momongan |
![]() |
---|
Kondisi Asli Mama Amy Usai Jalani Operasi, Syahnaz Adik Raffi Ahmad Minta Doa: Kurang Bagus |
![]() |
---|
Bersedia Jadi Ayah Sambung, DJ Bravy Sodorkan Cincin Lamar Erika Carlina di Atas Panggung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.