Selebrita

Ragu Suami Mampu Lunasi KPR Usai Cerai, Chikita Meidy Sentil Tunggakan Cicilan Puluhan Juta

Ragu sang suami sanggup lunasi KPR usai cerai, Chikita Meidy sentil tunggakan cicilan puluhan juta.

Editor: Achmad Maudhody
Grid.id/Devi Agustiana
SENTIL NASIB KPR - Chikita Meidy tak kuasa menahan tangis usai menjalani sidang cerai di PA Tigaraksa, Selasa (30/9/2025). 

Hal itu terjadi setelah Indra Adhitya mengajukan gugatan balik (rekonvensi) senilai Rp 938 juta.

Gugatan tersebut tidak hanya soal finansial, tetapi juga menuduh Chikita Meidy sebagai istri yang tidak patuh (nusyuz) sehingga memicu saling bantah antara kedua belah pihak.

Poin utama gugatan balik Indra Adhitya adalah tuntutan finansial yang mencakup pengembalian mahar, uang muka (DP) rumah sebesar Rp 410 juta, dan total cicilan rumah yang telah terbayar senilai Rp 528 juta.

Chikita Meidy terkejut dengan nominal tersebut.

"Saya disuruh bayar Rp 938 juta," kata Chikita Meidy.

Baca juga: Video Ari Lasso Diduga Bentak Pacar Jadi Sorotan, Sosok Dearly Djoshua Mendadak Banjir Simpati

Ia mempertanyakan dasar tuntutan itu, karena merasa sebagian besar uang rumah berasal darinya.

"Ketika bayar rumah, dia meminta tolong saya untuk dibantu bayar rumah, berarti saya menyetorkan ke rekening dia, berarti itu uang saya," jelas Chikita Meidy.

Di sisi lain, sebelumnya Fajar, kuasa hukum Indra Adhitya, menyatakan, tuntutan itu wajar karena Chikita Meidy yang pertama kali menggugat cerai.

"Yang menginginkan perceraian itu penggugat (Chikita Meidy), boleh dong suaminya gugat balik," ujar Fajar.

Mengenai mahar, Fajar mengklaim mahar tersebut digunakan untuk menambah uang muka rumah atas persetujuan Chikita Meidy.

Namun hal itu dibantah Chikita Meidy, "Faktanya, mahar saya yang dicuri tanpa izin."

AMBANG PERCERAIAN - Potret lawas Chikita Meidy dan Indra Adhitya, dicapture 15 Juni 2025.
AMBANG PERCERAIAN - Potret lawas Chikita Meidy dan Indra Adhitya, dicapture 15 Juni 2025. (Instagram chikitameidy)

(Banjarmasinpost.co.id/Wartakotalive.com)

Sumber: Grid.ID
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved