Selebrita

Heboh Kasus Narkoba di Lingkungan Bui, Adik Ammar Zoni Akhirnya Tegaskan Sikap Keluarga

Heboh kasus narkoba di lingkungan bui, Adik Ammar Zoni akhirnya tegaskan sikap keluarga.

Editor: Achmad Maudhody
Instagram real_aditya1
SIKAP KELUARGA - Kolase Aditya Zoni dan Ammar Zoni dicapture Minggu (12/10/2025). 

“Saya sangat berpegang kepada hukum yang seadil-adilnya. Dan saya berharap pihak terkait bisa memberikan hukum yang sebaik-baiknya sesuai data, fakta, dan bukti,” tegasnya.

Ia juga meminta netizen untuk tidak mudah terpengaruh oleh narasi media yang belum tentu akurat.

“Saya mohon sekali kepada netizen, teman-teman, jangan mau dipelintirin oleh media,” ujarnya.

Aditya menutup klarifikasinya dengan ajakan agar publik mengawal proses hukum secara objektif.

“Saya ingin mengimbau kepada semuanya untuk tetap mengawal kasus ini, dan kita lihat di persidangan nanti. Saya tidak tahu-menahu soal abang saya seperti yang diberitakan, tapi saya yakin bukan orang seperti itu,” pungkasnya.

Pengungkapan Kasus Narkoba yang Kembali Menyeret Ammar Zoni

Melansir Tribunnews.com, kasus dugaan peredaran narkotika yang menyeret Ammar Zoni terungkap setelah petugas Rutan Kelas I Jakarta Pusat (Salemba) melakukan penggeledahan kamar tahanan pada 3 Januari 2025.

Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan paket sabu dan tembakau sintetis (sinte) yang disembunyikan di bagian atap kamar tahanan.

Temuan itu selanjutnya diselidiki lebih dalam oleh Polsek Cempaka Putih. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Ammar Zoni alias MAA diduga berperan sebagai pengepul atau penampung narkoba dari luar rutan.

Ia disebut mengoordinasikan alur pengiriman dan distribusi barang haram ke sesama tahanan melalui aplikasi komunikasi Zangi, yang memiliki fitur enkripsi tinggi.

Barang dikirim oleh seorang bernama Andre (DPO) melalui kurir bernama Asep, lalu disalurkan ke tahanan lain melalui perantara bernama MR.

Ammar tidak berperan sebagai pengedar langsung, namun diduga menjadi titik simpul penyimpanan dan distribusi internal.

Ammar Zoni akhirnya ditangkap kembali dari dalam rutan pada awal Oktober 2025.

Selanjutnya, berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21) serta dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada 8 Oktober 2025.

Ia dan lima tersangka lainnya dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Narkotika.

DIPROSES - Ammar Zoni bersama sejumlah rekanan saat diamankan usai diduga edarkan narkoba di rutan dicapture Jumat (10/10/2025).
DIPROSES - Ammar Zoni bersama sejumlah rekanan saat diamankan usai diduga edarkan narkoba di rutan dicapture Jumat (10/10/2025). (Instagram KejariJakpus)

Masuk Sel Isolasi

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved