Sementara itu, kronologi Lesti Kejora diperiksa polisi ini ternyata berawal dari laporan musisi Yoni Dores terhadap Lesti ke Polda Metro Jaya, pada Minggu (18/5/2025). Melansir dari Tribunseleb, dalam laporan itu Yoni menuduh Lesti telah menyanyikan ulang dan mengunggah beberapa lagu ciptaanya ke platform YouTube tanpa izin.
Lagu-lagu yang dipermasalahkan meliputi “Bagai Ranting yang Kering”, “Cinta Bukanlah Kapal”, “Arjuna Buaya”, dan “Buaya Buntung”. Seluruh karya tersebut disebut tercatat di bawah perusahaan PT ASKM dan terdaftar secara resmi sebagai milik YD.
Atas tindakannya itu, Lesti kejora kemudian disangkakan dengan Pasal 113 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Ia terancam hukuman pidana paling lama empat tahun dan/atau denda hingga Rp 1 miliar.
(Banjarmasinpost.co.id/Grid.id)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.