Selebrita

Tertipu Akting Ammar Zoni, Kuasa Hukum Ungkap Janji sang Artis Sebelum Terjerat Kasus Narkoba Lagi

Kuasa hukum merasa tertipu dengan akting aktor Ammar Zoni sebelum kembali terjerat kasus narkoba. Mantan suami Irish Bella itu sempat ngaku mau tobat.

Editor: Murhan
Youtube Mantra Room
TERTIPU AKTING - Kuasa Hukum Ammar Zoni, Jon Mathias (arsip foto 2024). Kuasa hukum merasa tertipu dengan akting aktor Ammar Zoni sebelum kembali terjerat kasus narkoba. Mantan suami Irish Bella itu sempat ngaku mau tobat. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Kuasa hukum merasa tertipu dengan akting aktor Ammar Zoni sebelum kembali terjerat kasus narkoba.

Penyebabnya, mantan suami Irish Bella itu sempat mengaku mau tobat setelah empat kali tertangkap narkoba. 

Bahkan, selang dua bulan sebelum ketahuan edarkan narkoba di dalam rumah tahanan (Rutan), Ammar Zoni sempat mengumbar janji kepada kuasa hukumnya John Mathias. 

Pria bernama asli Muhammad Ammar Akbar itu mengaku hendak tobat dari jerat narkoba pada Agustus 2025 lalu. 

John Mathias pun terbuai dengan janji manis Ammar Zoni dan meyakini perjanjian tobat pemain sinetron 7 Manusia Harimau itu. 

Terlebih, bintang sinetron itu bakal menghirup udara bebas tiga bulan lagi, tepatnya pada Januari 2026.

Baca juga: Senasib Arya Saloka, Luna Maya Kuak Pemicu Tak Datangi Pernikahan Amanda Manopo dan Kenny Austin

John Mathias sebagai salah satu orang yang ada di garda terdepan Ammar Zoni pun mengaku kecewa berat.

"Sangat disayangkan kalau benar dan kami kecewa berat," ujar John saat dihubungi awak media, Kamis (9/10/2025) seperti dimuat Tribunnews.com.

Padahal kata John, dua bulan sebelum kepergok edarkan narkoba di lembaga pemasyarakatan (Lapas), Ammar Zoni berwajah ceria.

Dia mengaku bakal siap menempuh hidup baru tanpa narkoba dan kembali ke dunia hiburan.

"Waktu itu wajahnya ceria, dia siap kembali ke dunia hiburan. Tidak ada gelagat aneh, namun sekarang kami benar-benar kecewa," ungkap John.

Sebelumnya artis Ammar Zoni (AZ) kembali terjerat kasus narkoba. Mirisnya kasus narkoba ini terjadi di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Salemba. 

Pihak rutan ternyata telah mendeteksi aktivitas terlarang ini sejak Januari 2025, meski kasusnya baru terungkap ke publik oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat pada pekan ini.

Menanggapi jeda waktu tersebut, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) buka suara. 

Kasubdit Kerjasama Ditjenpas, Rika Aprianti, menyatakan bahwa terungkapnya kasus ini adalah murni hasil deteksi dini yang dilakukan oleh jajaran Rutan Salemba.

"Pelanggaran yang dilakukan oleh Ammar Zoni merupakan hasil dari deteksi dini Kepala Rutan Salemba dan jajaran terhadap ancaman peredaran narkoba di dalam lapas, yaitu dengan melakukan sidak mendadak yang memang rutin dilaksanakan," ujar Rika dalam keterangannya, Jumat (10/10/2025).

Rika mengatakan, setelah menemukan barang terlarang dari Ammar Zoni, petugas rutan langsung berkoordinasi dan melaporkan temuan tersebut kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.

Pernyataan ini sejalan dengan keterangan Kepala Rutan Salemba, Wahyu Trah Utomo, yang menyebut penggeledahan dilakukan pada 3 Januari 2025.

Sebagai sanksi internal, Ammar Zoni langsung dimasukkan ke sel isolasi selama 40 hari dan haknya untuk mendapatkan pembebasan bersyarat dicabut.

"Pihak rutan pada saat kejadian sudah menyerahkan temuan narkotika kepada pihak Kepolisian Sektor Cempaka Putih untuk ditindaklanjuti secara hukum," kata Wahyu.

Kasus ini baru menjadi sorotan publik setelah Kejari Jakarta Pusat menerima pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti dari penyidik Polsek Cempaka Putih pada Rabu (8/10/2025). 

Dalam penyidikan, terungkap Ammar Zoni berperan sebagai "gudang" atau penyimpan sabu dan tembakau sintetis yang dipasok dari luar rutan. 

Ia kemudian mendistribusikannya ke lima tahanan lain menggunakan aplikasi pesan Zangi untuk berkomunikasi.

Atas perbuatannya, Ammar Zoni dan para tersangka lainnya dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara. 

Sikap Keluarga

Keluarga bersikap setelah kasus dugaan peredaran narkoba di Rutan Salemba yang menyeret artis Ammar Zoni mencuat

Adik Ammar Zoni, Aditya Zoni juga buka suara terkait kasus yang menimpa kakaknya.

Melalui video di Instagramnya, Adit menyampaikan klarifikasi terkait mantan suami Irish Bella itu.

Adit lantas pasang badan untuk membela Ammar. 

Ia dengan tegas meminta semua pihak untuk tidak langsung menghakimi.

Sebab kasus ini masih berstatus dugaan. Ia juga meminta agar masyarakat melihat sendiri nanti putusan pengadilan terkait kasus tersebut.

"Ini masih dugaan, teman-teman," ujar Aditya dalam video di Instagram @real_aditya1, Sabtu (11/10/2025).

"Jadi belum ada data dan faktanya. Jadi kita sama-sama nunggu aja hasil persidangannya," lanjutnya.

Lebih dari sekadar membantah tuduhan, mantan suami Yasmin Ow ini memberikan kesaksian mengenai karakter asli Ammar Zoni yang ia kenal seumur hidupnya.

Sebagai adik yang tumbuh besar bersama sang kakak, ia yakin bahwa Ammar bukanlah pribadi seperti yang dituduhkan. Malah, Adit menyebut Ammar sebagai pribadi dan kakak yang baik.

"Sebagai adiknya Bang Ammar yang tahu seluruh kehidupannya dari kecil sampai sekarang, saya yakin abang saya tidak seperti apa yang dituduhkan oleh media," tegasnya.

"Abang saya adalah pribadi yang baik. Abang saya sering membantu orang lain, sering berbagi, dan dia jadi abang yang sangat baik untuk adik-adiknya," tambah Adit.

Sadar bahwa keluarganya tengah menghadapi cobaan yang berat, Aditya berjanji akan terus memberikan dukungan penuh untuk Ammar Zoni apapun yang terjadi.

Ia juga secara khusus meminta para sahabat Ammar untuk lebih bijak dalam memberikan pernyataan agar tidak memperkeruh keadaan.

"Saya di sini akan terus support abang saya apapun yang terjadi. Dan saya yakin di kasus ini, Bang Ammar tidak seperti apa yang dituduhkan," tuturnya.

Terakhir, pria 25 tahun ini mengajak masyarakat untuk tidak mudah terpancing oleh pemberitaan yang simpang siur dan bersama-sama mengawal proses hukum hingga tuntas di persidangan.

"Saya ingin mengimbau kepada semuanya untuk tetap kawal kasus ini dan kita lihat di persidangan nanti. Saya yakin abang saya bukan orang seperti itu," pungkasnya.

Diketahui, Ammar Zoni diduga terlibat kasus peredaran narkotika ketika menjalani masa tahanan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Ini merupakan keempat kalinya Ammar tersandung kasus narkoba

Dalam keterangan resmi Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat di Instagram, Rabu (8/10/2025) disebutkan bahwa tersangka MAA alias AZ (Ammar Zoni) terlibat jaringan peredaran narkotika jenis sabu dan ganja sintetis (sinte) di dalam Rutan Salemba.

Kejari Jakpus telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti tahap dua. Dalam waktu dekat, perkara tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan sidang perdana akan digelar. 

Kronologi Terbongkarnya 

Kasi Pidum Kejari Pusat, Fatah Chotib Uddin, membeberkan kronologi terbongkarnya peredaran narkoba di dalam rutan yang melibatkan Ammar Zoni itu.

Komandan Jaga Lapas atau Kepala Regu Pengamanan (Karupam) sebelumnya telah mencurigai adanya aktivitas yang janggal oleh para tersangka.

"Jadi ada kecurigaan dari Karupam Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat, pada saat itu mengamati gerak-gerik dari para tersangka," ungkap Fatah, dikutip dari YouTube STARPRO Indonesia, Kamis (9/10/2025).

Karena ada kecurigaan itu, dilakukan penggeledahan hingga ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja sintetis (sinte).

"Kemudian dilakukan penggeladahan pada ruang kamar para tersangka ditemukan narkotika jenis sabu dan ganja," beber Fatah.

Fatah menyebut Ammar harus mempertanggung jawabkan atas ulahnya.

Sehingga tak menutup kemungkinan masa penahanan aktor 32 tahun itu akan ditambah.

"Yang bersangkutan AZ ini tersangkut lagi permasalahannya itu, dia juga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya."

"Apakah ditambah? kemungkinan iya ditambah," kata Fatah.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Sementara Barang bukti yang diamankan antara lain narkotika jenis sabu (metamfetamina), tembakau sintetis (MDMB-4en PINACA), dan ekstasi.

Sebelumnya, kasus tersebut pertama kali diungkap melalui akun resmi @kejari.jakpus.

Dalam postingan terpampang wajah Ammar Zoni dan para tersangka lainnya.

"Pada hari Rabu tanggal 8 Oktober 2025 Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti ( tahap 2 ) dari penyidik Polsek Cempaka Putih Polres Jakarta Pusat a.n tersangka MAA alias AZ dkk," tulis dalam keterangan postingan @kejari.jakpus,

"Bahwa tersangka MAA alias AZ terlibat peredaran narkotika dari dalam rutan Salemba Jakarta pusat dan para tersangka telah diamankan KARUPAM Rutan Salemba dengan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja sintetis (sinte)" sambungnya.

Pihaknya juga membenarkan bahwa salah satu tersangka tersebut merupakan seorang artis yang sebelumnya pernah dihukum dalam perkara yang sama.

"Bahwa tersangka MAA alias AZ merupakan mantan artis/public figur yang sebelumnya pernah dihukum dalam perkara narkotika," jelas dalam unggahan tersebut.

Rekam Jejak Ammar Zoni Terjerat Narkoba

Ammar Zoni diketahui sempat terjerumus narkoba pada 2017.

Ketika penangkapan, Ammar Zoni tengah berada di puncak kariernya karena membintangi sinetron 7 Manusia Harimau.

Pada kasus ini, polisi menemukan narkotika jenis ganja seberat 39,1 gram.

Ammar pun direhabilitasi selama satu tahun.

Kemudian di tahun 2023 Ammar Zoni kembali terjerat kasus serupa.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 1 gram.

Ammar menjalani rehabilitasi sejak Maret 2023 hingga Agustus 2023, selanjutnya ayah dua anak itu pun menghadapi persidangan.

Hasil sidang menyatakan Ammar Zoni harus menjalani hukuman di Rutan Cipinang selama dua bulan.

Usai dua bulan bebas, Ammar kembali ditangkap untuk ketiga kalinya karena menggunakan narkoba.

Ammar pun dijatuhi hukuman tiga tahun penjara. 

(Banjarmasinpost.co.id/WartaKotalive.com)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved