Selebrita

Akui Beli Rumah Pakai Uang Donasi Umat, Taqy Malik Bersedia Menjualnya, Imbas Polemik Sengketa Tanah

Taqy Malik mengakui memakai uang donasi umat untuk membeli rumah pribadi. Kini, dia memastikan akan menjual rumah pribadinya itu.

Editor: Murhan
Tribunnews.com/Bayu Indra Permana
JUAL RUMAH - Taqy Malik dan Sherel Thalib saat ditemui di kantor Taqychan Group Indonesia, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Minggu (14/3/2021). 

Diperjelas dokter sekaligus pemilik klinik kecantikan, Richard Lee, bahwasannya Taqy membayarkan DP menggunakan dana umat dan campuran dari uang pribadinya.

"Berarti ada campur dari dana umat Amal Soleh dan dana dari Mas Taqy ya," ucap Richard Lee mempertegas.

Namun pria yang dijuluki pengusaha muda karena memiliki bisnis Taqychan Group di usia belia tersebut, dinyatakan wanprestasi atas kesepakatan Akta Perikatan Jual Beli (PJB).

Setelah membayar uang muka Rp1 miliar, Taqy hanya berhasil memberikan cicilan Rp2,2 miliar saja dari total Rp9 miliar yang disepakati.

Sehingga Taqy belum melunasi sisa pembayaran sebesar Rp6,8 miliar.

Sementara masjid Malikal Mulki sudah dibangun di atas 2 kavling tanah sengketa itu pada 2022 silam.

Hal ini memicu gugatan dari pihak penjual karena dianggap wanprestasi.

Awal 2025, pemilik tanah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Bogor.

Tepat pada 25 Juli 2025, PN Bogor menyatakan Taqy wanprestasi dan membatalkan perjanjian jual beli, lalu memerintahkan pengosongan lahan kecuali satu kavling rumah.

Pemilik Tanah Tawarkan Masjid Malikal Mulky Dipertahankan

Masih dalam video yang sama, kuasa hukum pemilik tanah, Novel sempat menawarkan Taqy untuk mempertahankan masjid lantaran dibangun dengan donasi dari umat.

Tapi Taqy lebih memilih rumah mewahnya untuk dipertahankan.

"Ambil (masjidnya) agar uang umat amanlah, kasihan kan yang sudah sumbang kan nyari pahala. Kasian dong kalau hilang amal mereka kan kasihan," terang Novel.

Nusantara juga menyayangkan keputusan Taqy mengorbankan masjid yang selalu dielu-elukannya.

"Kita tuh sayang sama dia Pak, kita tuh cinta ama dia. Makanya kita kasih, ambil (masjidnya). Bang Taqy nggak mau, maunya sesuai PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli)," imbuh Nusantara.

"Yang (terdaftar) di PPJB, rumah," selorohnya dengan nada keheranan.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved