Selebrita

Kena Sial, Pengakuan Razman Nasution Usai Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun Kasus Anak Nikita Mirzani

Sebut kena sial, pengacara Razman Arif Nasution menanggapi vonis 9 tahun penjara yang dijatuhkan pada Vadel Badjideh terkait kasus anak Nikita Mirzani

Editor: Murhan
Tribunnews.com/Reynas Abdila
RAZMAN - Pengacara Razman Nasution di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (24/2/2025). 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Sebut kena sial, pengacara Razman Arif Nasution menanggapi vonis sembilan tahun penjara yang dijatuhkan kepada Vadel Badjideh.

Vonis yang diterima Vadel Badjideh itu terkait kasus dugaan persetubuhan dan aborsi yang melibatkan anak Nikita Mirzani, LM.

Memang, Razman Nasution sempat menjadi kuasa hukum Vadel dalam kasus ini di awal.

Nah, terkait vonis terhadap mantan kliennya, Razman mengaku prihatin.

Razman menilai bukan hanya Vadel yang terdampak dari kasus tersebut, tetapi juga dirinya dan sang istri, Ade Suryani.

"Vadel, ya kalau bisa saya bilang dia dapat sialnya. Dan bukan saja Fadel yang dapat sialnya, saya dan Bu Ade juga dapat sialnya. Saya dipukul, saya dilaporkan, dan Vadel ternyata harus menjalani hukuman 9 tahun," kata Razman di kawasan Matraman, Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025).

Baca juga: Kondisi Anak-anak Irish Bella Usai Ammar Zoni Terjerat Narkoba Lagi Tersentil, Zeda Salim: Kasihan

Ia berharap akan ada keringanan atau pembebasan bersyarat bagi mantan kliennya tersebut.

"Nanti ada pembebasan bersyarat, mungkin ada pengurangan-pengurangan hukuman, tapi kan paling tidak 6 tahun dijalani. Nah, saya jujur prihatin dan kasihan," ujar Razman.

Razman juga menyoroti denda Rp 1 miliar yang dijatuhkan kepada Vadel. 

Menurut Razman, jumlah tersebut terlalu besar dan sulit dipenuhi keluarga Vadel.

"Kemudian yang Rp 1 miliar itu enggak mungkin bisa dibayar orangtuanya. Enggak mungkin. Orangtua Vadel, maka kalau orangtua Vadel ibunya pingsan, saya lihat di berita itu pingsan karena divonis 9 tahun dan denda Rp 1 miliar, ya ibu yang mana sih yang enggak pingsan? Sampai harus dibayar Rp 1 miliar, kalau tidak dia subsider 6 bulan kalau saya enggak salah," ujar Razman.

Razman menambahkan, setelah Vadel melakukan banding diharapkan keputusan hakim dapat dikaji ulang.

"Saya kira putusan hakim ini menurut saya tidak salah juga kalau misalnya Vadel melakukan banding. Nah, kalau dia banding, ya kita tunggu bagaimana putusan banding untuk Vadel," jelas Razman.

Tak hanya Vadel, Razman menyampaikan doa dan harapan agar keluarga mantan kliennya itu tetap tabah menghadapi cobaan ini.

Selain itu, Razman berharap Vadel dapat pelajaran dari kasus ini dan setelah keluar dari penjara bisa menata hidup baru dan menikah.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved