Selebrita
Kini Divonis 4 Tahun, Sumber Uang Nikita Mirzani Biayai Hidup Anak Selama di Penjara Terungkap
Nikita Mirzani telah mendapati vonis kasus dugaan pemerasan, pengancaman, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Reza Gladys.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Aktris Nikita Mirzani telah mendapati vonis kasus dugaan pemerasan, pengancaman, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Reza Gladys, Selasa (28/10/2025) kemarin.
Nikita Mirzani divonis 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Adapun putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yakni 11 tahun penjara dengan denda Rp2miliar dan subsider kurungan 6 bulan penjara.
Kasus ini diketahui bermula dari aksi Nikita Mirzani mengulas negatif produk skincare milik Reza Gladys.
Reza Gladys yang merasa dirugikan kemudian mencoba menghubungi Nikita, melalui asistennya, Mail Syahputra.
Nikita justru meminta 'uang tutup mulut' Rp4 miliar yang diberikan secara bertahap.
Baca juga: Tinggalkan Indonesia Usai Sepakat Cerai dari Andre Taulany dan Kubur Aib Masa Lalu, Erin Pilih Umrah
Baca juga: Isu Jadi Dalang Ammar Zoni Masuk Nusakambangan, Haldy Suami Irish Bella Jawab Tudingan Lewat Ayat
Atas hal itu, Reza lantas melaporkan aktris berusia 39 tahun itu ke Polres Metro Jakarta Selatan Desember 2024.
"Menjatuhkan putusan, dengan nama terdakwa Nikita Mirzani, dengan pidana penjara 4 tahun dan denda sejumlah Rp1 miliar," ucap hakim ketua, Khoirul Soleh, dikutip dari Grid.ID, Selasa (28/10/2025).
"Dan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka digantikan dengan pidana kurungan 3 bulan," lanjutnya.
Sementara itu, dalam kasus ini, Nikita tidak terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Nikita pun memilih tak ambil pusing atas vonis yang dijatuhkan kepadanya.
Kini, ibu tiga anak itu berniat melakukan upaya banding.
"Nggak perlu disesali semuanya. Lawyer juga punya upaya yang lain."
"Karena dari sini masih ada banding, masih ada PK, kasasi."
"Kita lihat aja nanti di situ," kata Nikita.
Pasalnya, Nikita merasa dirinya tak melakukan pemerasan terhadap istri Attaubah Mufid.
"Orang nggak ada yang maksa," tegasnya.
Meski begitu, Nikita tetap menghargai keputusan hakim.
"Ya tapi kita hargai aja apapun keputusan dari hakim."
"Setelah ini ada upaya entah lah mau banding, mau apa, aku ikut aja," tandasnya.
Lantas, bagaimana Nikita Mirzani membiayai hidup anaknya selama di penjara?
Sebelumnya, sumber uang Nikita Mirzani membiayai anak dan karyawannya selama di penjara terungkap dalam sidang kasus laporan dr Reza Gladys.
Awalnya, Ati Sumiyati adalah ART yang bekerja di rumah Nikita Mirzani yang turut menjadi saksi dalam sidang kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pada sidang itu, Nikita Mirzani meminta agar Ati menjaga kedua anaknya , Arkana dan Azka selama sang aktris masih menjalani proses hukum.
"Ati titip anak-anak ya, Arkana dan Azka," ujar Nikita di hadapan majelis hakim, Kamis (14/8/2025).
Dengan sigap, Ati mengaku siap untuk menjaga kedua anak majikannya itu.
“Iya madam, mudah-mudahan cepat bebas," ucap Ati.
Nikita kemudian menegaskan kembali pesannya kepada Ati dan berharap ART nya itu bisa terus dalam keadaan sehat untuk selalu menjaga kedua buah hatinya, Arkana dan Azka.
Arkana diketahui berusia 5 tahun sedangkan Azka 10 tahun.
“Sehat-sehat terus ya, titip anak-anak ya teh,” katanya.
Nikita Mirzani mulai ditahan pada 4 Maret 2025, setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap pengusaha skincare dan dokter kecantikan Reza Gladys.
Sejak saat itu, Nikita Mirzani tidak bertemu dengan anak-anaknya hingga pada sidang pekan lalu, putra bungsunya dibawa ke ruang sidang.
Anak dengan Dipo Latief itu dikabarkan sakit saat ibunya masih di dalam penjara.
Dalam sidang, Nikita Mirzani juga menanyakan kepada Ati terkait uang endorse yang selama ini dikirim untuk kebutuhan rumah tangga dan karyawan.
“Pertanyaannya satu, Teh Ati kan selalu terima uang endorse saya untuk kebutuhan rumah dan karyawan. Kemarin Teh Ati juga terima endorse lagi kan, itu dipakai untuk kebutuhan ya?” tanya Nikita.
Ati mengaku menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan rumah tangga.
“Yang mulia, tolong keluarkan madam saya. Kasihan anak-anaknya,” ucap Ati kepada majelis hakim.
Menanggapi permintaan itu, majelis hakim hanya menjelaskan hal tersebut sesuai dengan prosedur persidangan.
“Itu nanti," imbuhnya.
Kuasa Hukum Merasa Puas karena TPPU Tak Terbukti
Alih-alih kecewa, kuasa hukum Nikita Mirzani, Sri Sinduwati justru merasa puas dengan tuntutan tersebut.
Sebagai tim penasihat hukum, Sri Sinduwati mengaku, menghargai keputusan majelis hakim yang telah memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
 
“Dari tim penasihat hukum, kami menghargai keputusan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara kami di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Sri Sinduwati, dikutip Tribunnews dari YouTube Cumicumi, Selasa (28/10/2025).
Sri menegaskan, timnya menghargai dan berterima kasih atas putusan yang dinilai objektif dan berdasarkan pertimbangan hukum yang jelas.
“Kami hargai dan kami berterima kasih terhadap putusan dari majelis hakim. Kemudian, untuk pasal yang diambil ini kan pasal 55 seperti yang kita dengar, dengan vonis 4 tahun,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Sri menyampaikan rasa syukur karena unsur Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang sempat disangkakan kepada Nikita tidak terbukti.
“Untuk pasal TPPU-nya tidak terpenuhi. Alhamdulillah, saksi ahli TPPU yang kami hadirkan berarti dipertimbangkan keterangannya oleh majelis hakim,” tandas Sri.
Mail Syahputra Divonis 3 Tahun Penjara
Sementara itu, asisten Nikita Mirzani, Mail Syahputra menjalani sidang vonis pada Selasa (28/10/2025) selang beberapa jam setelah pembacaan vonis Nikita Mirzani.
Mail Syahputra divonis tiga tahun penjara dengan denda Rp1 miliar.
Senasib dengan Nikita Mirzani, pidana TPPU tidak terbukti dilakukan oleh Mail.
Mail ditetapkan bersalah atas tindakan pelanggaran UU ITE.
"Ismail Marzuki terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik."
"Perbuatan tersebut dilakukan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan ancaman pencemaran atau akan membuka rahasia, memaksa orang supaya memberikan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain, sebagaimana dalam dakwaan pertama penuntut umum," terang Majelis Hakim.
"Selain itu, terdakwa juga dijatuhi pidana denda sejumlah Rp 1 miliar (satu miliar rupiah)," ujarnya.
Baca juga: Wajah Asli Ashanty Kini Disebut Kempot, Istri Anang Itu Ungkap Kondisinya, Biasa Ditutup Make Up
Baca juga: Penyebab Sabrina Chairunnisa Gugat Cerai Deddy Corbuzier Bukan Soal Pengkhianatan, Tentang Kejujuran
(Banjarmasinpost.co.id/Tribunnews.com)
| Tinggalkan Indonesia Usai Sepakat Cerai dari Andre Taulany dan Kubur Aib Masa Lalu, Erin Pilih Umrah |   | 
|---|
| Isu Jadi Dalang Ammar Zoni Masuk Nusakambangan, Haldy Suami Irish Bella Jawab Tudingan Lewat Ayat |   | 
|---|
| Wajah Asli Ashanty Kini Disebut Kempot, Istri Anang Itu Ungkap Kondisinya, Biasa Ditutup Make Up |   | 
|---|
| Penyebab Sabrina Chairunnisa Gugat Cerai Deddy Corbuzier Bukan Soal Pengkhianatan, Tentang Kejujuran |   | 
|---|
| Penampilan Terbaru Arya Saloka Terekam, Brewok Mantan Suami Putri Anne Jadi Sorotan |   | 
|---|


 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.