Selebrita

Nada Bicara Ammar Zoni di Nusakambangan Buat Khawatir Kuasa Hukum, Sentil Kondisi Psikis

Nada bicara Ammar Zoni di Nusakambangan memicu kekhawatiran kuasa hukum, kondisi psikis sang aktor dibahas.

|
Editor: Achmad Maudhody
Youtube Mantra Room/Instagram ammarzoni
PICU KEKHAWATIRAN - Kolase Jon Mathias dan Ammar Zoni dicapture Sabtu (1/11/2025). 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Nada bicara Ammar Zoni dalam sidang dibahas, kuasa hukum khawatirkan kondisi psikis kliennya di Nusakambangan.

Lagi-lagi terjerat kasus narkoba, aktor Ammar Zoni kembali jadi tersangka.

Kali ini, Ammar menghadapi situasi berbeda dibanding sebelumnya.

Mantan istri artis Irish Bella itu kini dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) yang ada di Pulau Nusakambangan.

Ia kini dikategorikan sebagai tahanan berisiko tinggi.

Dalam sidang perdana kasus yang menjeratnya saat ini, Ammar mengikuti persidangan secara daring dari Nusakambangan.

Situasi ini membuat kuasa hukum Ammar, Jon Mathias khawatir. Ia menilai, meski kondisi Ammar secara fisik baik, namun Jon khawatir tentang kondisi psikis kliennya itu.

"Seperti kita lihat (Kondisi Ammar) baik, tetapi mungkin secara psikis tidak baik. Apalagi beritanya itu keadaan lapas di sana (Nusakambangan) luar biasa high risk, keadaan yang membahayakan," kata Jon dalam program Saksi Fakta di YouTube Tribunnews, Sabtu (1/11/2025).

Baca juga: Kejanggalan Tingkah Onadio Leonardo Sebelum Heboh Kasus Narkoba, Terekam dalam Cuitan Beby Prisillia

Jon mencotohkan bagaimana Ammar Zoni minta sidang kasus dugaan peredaran narkoba di Rutan Salemba Jakarta Pusat yang menjerat pesinetron tersebut, digelar secara offline.

"Berarti dia (Amar) yakin waktu memberikan keterangan tidak bebas, walupun dia nggak berani bicara di persidangan (Perdana). Tetapi bicara dia itu, tidak nyaman," imbuhnya.

Ditegaskannya, seorang terdakwa harus memberikan keterangan dalam kondisi yang nyaman dan yakin keterangannya itu benar-benar keluar dari hati nuraninya.

"Dengan tekanan psikis yang dia tidak hadir, dan berada seperti kami bilang, seperti berada di kandang harimau (Nusa Kambangan), karena akan banyak akan dibahas peristiwa hukum pidananya ada di lapas (Salemba Jakpus)," jelasnya.

Tentu kata dia, kliennya itu tidak nyaman beri keterangan di Nusakambangan.

"Yang kronologisnya dia akan buka-bukaan keadaan di lapas dan peristiwa hukum yang terjadi yang dituduhkan terhadap dia," tandasnya.

Dakwaan Ammar Zoni pada Kasus Narkoba di Rutan Salemba

Jaksa menyebut Ammar Zoni bersama terdakwa lainnya sebagai pemasok narkoba di Rutan Salemba.

Mulanya jaksa di persidangan mengungkapkan perbuatan para terdakwa melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.

Diterangkan penuntut umum pada tanggal 31 Desember 2024 sekitar pukul 14.00 WIB terdakwa Rivaldi mendapatkan narkotika jenis sabu dari terdakwa Ammar Zoni.

Perbuatan itu dilakukan dengan cara mengambil dan bertemu secara langsung dengan terdakwa Ammar Zoni.

"Di tangga blok 1 pada saat itu terdakwa VI (Ammar Zoni) mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari saudara Andre (DPO) sebanyak 100 gram," jelas jaksa di persidangan, PN Jakpus dikutip dari Tribunnews.com, Kamis (23/10/2025).

Kemudian narkotika jenis sabu tersebut dibagi kepada terdakwa Rivaldi dan Ammar Zoni masing-masing sebanyak 50 gram. 

"Setelah mendapatkan narkotika jenis sabu terdakwa V (Rivaldi) menghubungi Terdakwa llI (Andi) menggunakan aplikasi Zangi yang terdapat pada alat komunikasi berupa satu unit handphone Merk Oppo," imbuh jaksa.

Selanjutnya disebutkan terdakwa Rivaldi berikan narkotika tersebut kepada terdakwa Ardian atas perintah Andre.

Setelah itu terdakwa Ardian menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada terdakwa Asep dengan cara menjemput dari seseorang bandar melalui aplikasi Zangi atas nama Killua Zoldyck.

Disebutkan karena curiga, Karupam Hendra Gunawan melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di kamar rutan terdakwa Asep.

"Ditemukan satu paket plastik klip sedang yang di dalamnya terdapat 12 paket plastik klip kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 3,03 gram di dalam bungkus rokok di bawah kasur," ungkap jaksa.

Dari hasil interogasi terhadap terdakwa Asep, lanjut penuntut umum didapatkan informasi bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut milik terdakwa Adrian.

"Yang rencananya akan dijual atau diedarkan bersama-sama di dalam Rutan Salemba Jakarta Pusat," jelas jaksa.

Baca juga: Reaksi Erika Carlina Setelah Akhirnya Bertatap Muka Lagi dengan DJ Panda, Tak Jamin Ada Perdamaian

Selanjutnya dalam penggeledahan di kamar rutan terdakwa Ammar Zoni ditemukan sejumlah barang bukti.

Hal itu berdasarkan interogasi yang dilakukan terhadap terdakwa Rivaldi.

"Terdakwa V (Rivaldi) mengakui bahwa narkotika jenis sabu didapat dari terdakwa VI (Ammar Zoni)," imbuh jaksa.

Adapun sejumlah barang bukti yang ditemukan di kamar Ammar Zoni berupa satu bungkus plastik, klip berukuran kecil masing-masing berisikan kristal warna putin dengan berat 0,741 gram, serta satu buah tas plastik berisi 1 bungkus klip berisikan 22 linting daun-daun kering dengan berat 4,23 gram.

"Serta satu bungkus plastik klip berisikan 42 linting masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berisikan 10,694 gram yang ditemukan di atas pintu ventilasi kamar terdakwa Ammar Zoni," jelas JPU.

Atas perbuatannya para terdakwa diancam pidana melanggar pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Mendengar dakwaan tersebut Ammar Zoni dan terdakwa lainnya kompak mengajukan eksepsi atau keberatan.

Sidang Selanjutnya digelar 6 November 2025 mendatang. Mendengar eksepsi atau keberatan dari para terdakwa dan kuasa hukum.

AMMAR KE NUSAKAMBANGAN - Foto Ammar Zoni dan beberapa warga binaan bersiko tinggi (high risk) saat dipindahkan ke Nusakambangan.
AMMAR KE NUSAKAMBANGAN - Foto Ammar Zoni dan beberapa warga binaan bersiko tinggi (high risk) saat dipindahkan ke Nusakambangan. (HO/ Direktorat Jenderal Pemasyarakatan)

Klarifikasi Rencana Menikah

Kekasih Ammar Zoni, Dokter Kamelia bicara soal kabar dirinya yang akan menikah dengan sang aktor.

Kabar itu muncul di tengah ramainya Ammar Zoni yang diduga kembali terjerat kasus narkoba lagi.

Sidang kasus dugaan peredaran narkoba yang menyeret nama Ammar Zoni itu pun digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (23/10/2025).

Dokter Kamelia diketahui hadir di PN Jakarta Pusat untuk menyaksikan sidang tersebut.

Saat ditemui, wanita yang dikenal sebagai dokter gigi itu memberikan klarifikasi soal kabar dirinya akan menikah dengan Ammar Zoni.

Kamelia membantah dirinya dan Ammar yang disebut-sebut akan menikah setelah sang aktor bebas dari penjara.

"Aku cerita sama Ustaz Derry bahwa barangnya dipindah ke rumah saya dari kakak angkatnya dia, jadi dipikirnya kita mau nikah setelah bebasnya Ammar," ujar Kamelia, dikutip dari YouTube Intens Investigasi.

BAHAS RENCANA MENIKAH - Jelang sidang kasus narkoba Ammar Zoni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/10/2025), sang kekasih Kamelia, sudah hadir di ruang sidang bersama ibu angkat sang sartis.
BAHAS RENCANA MENIKAH - Jelang sidang kasus narkoba Ammar Zoni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/10/2025), sang kekasih Kamelia, sudah hadir di ruang sidang bersama ibu angkat sang sartis. (Tribunnews.com/Alivio)

Kamelia mengakui dirinya dan mantan suami Irish Bella itu memang ada rencana untuk menuju ke jenjang yang serius.

Namun untuk saat ini, ia dan Ammar belum menentukan waktu untuk menggelar pernikahan.

"Emang pasti ada rencana menuju ke sana (nikah)."

"Tapi belum ada rencana tanggal terus langsung nikah, nggak ada," ucapnya.

Kamelia kini hanya ingin berfokus pada persidangan Ammmar hingga selesai.

Dirinya berharap agar aktor 32 tahun itu nantinya bisa direhabilitasi.

"Pokoknya sekarang konsen dulu di persidangan Bang Ammar sampai selesai ya."

"Mudah-mudahan Bang Ammar bisa direhab aja sih," ungkapnya.

(Banjarmasinpost.co.id/Tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved