Selebrita
Satu Pemicu Hakim Perberat Vonis Vadel Badjideh Jadi 12 Tahun, Sentil Nasib Anak Nikita Mirzani
Majelis hakim menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap Vadel Badjideh. Sentil potensi kerusakan organ reproduksi putri Nikita Mirzani, LM.
Ringkasan Berita:
- Majelis hakim menjatuhkan vonis lebih berat pada Vadel Badjideh yakni 12 tahun
- Ternyata, ada satu pemicu hakim memberikan vonis lebih berat terkait kasus anak Nikita Mirzani
- Pertimbangan utamanya karena nasib LM anak Nikita Mirzani, bisa membahayakan
BANJARMASINPOST.CO.ID - Majelis hakim menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap Vadel Badjideh.
Pertimbangan hakim, adanya potensi kerusakan organ reproduksi putri Nikita Mirzani, LM.
Memang, Vadel Badjideh divonis tiga tahun lebih berat dari vonis sebelumnya, yakni 12 tahun penjara dalam perkara persetubuhan anak di bawah umur dan pemaksaan aborsi terhadap putri Nikita Mirzani.
Nah, ternyata putusan ini diambil setelah hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang dinilai bisa membahayakan nyawa LM.
Salah satunya adanya potensi kerusakan organ reproduksi LM yang saat itu masih di bawah umur.
"Kita sampaikan bahwa di sini majelis hakim melihat itu sudah dilakukan pengguguran selama dua kali ya," terang Humas Pengadilan Tinggi Jakarta, Catur Iriantoro, dikutip dari YouTube Reyben Entertainment, Sabtu (8/11/2025).
Pemaksaan aborsi yang dilakukan Vadel pada LM dapat memicu kerusakan organ reproduksinya.
Baca juga: Tindakan Astrid Usai MKD Aktifkan Uya Kuya di DPR RI Lagi, Beda Nasib Eko Patrio dan Nafa Urbach
"Jadi pengguguran selama dua kali dan ini kita tahu bahwa ke depannya nih bagaimana terhadap anak ini, mungkin terkait alat reproduksinya. Kita enggak tahu, sehingga di sini terjadi kerawanan juga," jelasnya.
"Bagaimanapun itu adalah alat reproduksi atau tempat untuk janin, sehingga kita enggak tahu apakah dia nanti masih punya keturunan atau enggak, kita gak tahu," beber Catur.
Pihaknya menegaskan, organ reproduksi LM sangat besar berpotensi terjadi kerusakan.
"Tetapi secara umum ini merusak organ dari reproduksi atau kehamilan," tegasnya.
Kedua, usia LM yang masih di bawah umur membuat Vadel dijerat hukuman berat.
"Kemudian itu anak di bawah umur, ini yang memperberat ya. Karena memang negara Indonesia sangat peduli dengan perlindungan anak ya, apalagi persetubuhan ini. Karena anak masa depan bangsa juga," tukas Catur.
Kendati demikian, Catur turut mengungkapkan adanya kemungkinan pemuda 20 tahun itu untuk bebas.
"Mengenai kapan akan ditempuh (hukumannya), itu tentunya sudah menyangkut masalah eksekusi yang ini nanti adalah kewenangan penuntut umum atau jaksa," tandasnya.
"Tapi secara umum itu diatur dalam Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2022 juga ya, UU Pemasyarakatan itu memang ada hak untuk pembebasan bersyarat," lanjut Catur.
Nantinya, akan ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi Vadel untuk bisa bebas.
"Harus menjalani minimal dua per tiga dari pidana. Yang kedua, juga dia harus berkelakuan baik dan juga syarat lain, antara lain aktif melakukan program pembinaan. Jadi itu nanti urusannya lembaga pemasyarakatan," tutur Catur.
Vadel Sempat Bersyukur Divonis 9 Tahun Penjara
Sebelumnya, Vadel sempat mengungkapkan rasa syukurnya saat divonis sembilan tahun penjara dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (1/10/2025) silam.
"Alhamdulillah," ujarnya.
Disinggung alasannya mengucap syukur, Vadel berdalih masalahnya telah usai.
"Udah selesai masalahnya," jawabnya tenang sembari mengenakan rompi kejaksaan.
Ditanya apakah kecewa dengan vonis tersebut, Vadel memilih bungkam.
Ia hanya menggeleng-gelengkan kepala seolah tak percaya dengan vonis yang didapatnya.
Kembali disinggung soal perasaannya divonis 9 tahun dari yang semula 12 tahun, pemuda 19 tahun itu hanya mengucap syukur.
"Alhamdulillah, alhamdulillah turun," selorohnya.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diketahui sempat menjatuhkan vonis 9 tahun penjara terhadap Vadel Badjideh, dalam perkara dugaan tindak pidana asusila dan aborsi.
Hakim menyatakan Vadel terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan persetubuhan dengan korban anak di bawah umur, yaitu anak Nikita Mirzani, berinisial LM, melalui tipu muslihat dan serangkaian kebohongan.
Ia juga terbukti melakukan tindak pidana aborsi terhadap seorang perempuan dengan persetujuan korban, sebagaimana dakwaan alternatif kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Vadel didakwa Pasal 81 ayat 2 jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 77A ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Pasal 348 KUHP.
Namun, pihak Vadel merasa keberatan kemudian mengajukan banding.
Upaya banding tersebut berujung sia-sia, hukuman Vadel Badjideh justru diperberat.
Dalam amar putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, majelis hakim tinggi memutus untuk mengubah lamanya pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa.
Vadel Badjideh dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama dua belas tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” demikian bunyi amar putusan dalam perkara nomor 359/Pid.Sus/2025/PT.DKI dikutip Tribunnews.com, Kamis (6/11/2025).
Hakim juga menetapkan sejumlah barang bukti disita untuk dimusnahkan, di antaranya dua unit telepon genggam yang digunakan dalam tindak pidana tersebut.
“Barang bukti berupa satu buah iPhone 14 dan satu buah iPhone 13 beserta akun dan dokumen elektronik yang terkait dengan tindak pidana dirampas untuk dimusnahkan,” tulis majelis.
Majelis hakim juga menegaskan bahwa masa penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan dari total pidana, dan Vadel tetap berada dalam tahanan.
Dalam berkas banding yang diajukan sebelumnya, pihak Vadel sempat memohon agar dibebaskan dari seluruh dakwaan, serta meminta agar barang bukti dikembalikan kepada keluarga dan pihak korban.
Namun permohonan itu ditolak oleh majelis hakim tinggi yang menilai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah tepat dan memenuhi unsur hukum.
(Banjarmasinpost.co.id/Tribunnews.com)
| Tindakan Astrid Usai MKD Aktifkan Uya Kuya di DPR RI Lagi, Beda Nasib Eko Patrio dan Nafa Urbach |
|
|---|
| Raffi Ahmad Punya Janji Bangun Masjid, Beli Tas Hermes Igun Gegara Nazar Itu, Warganet Mendoakan |
|
|---|
| GIGI Band Rilis Album Forever In The Air, Drummer Gusti Hendy Ungkap Proses Rekaman di New York |
|
|---|
| Warganet Tanya Kapan Sarwendah Bisa Dipeluk Giorgio, Janda Ruben Onsu Malah Kepikiran Boneka |
|
|---|
| Nasib Barang Pribadi Ammar Zoni Usai Dipindah ke Nusakambangan, Kini Dititip di Rumah Dokter Kamelia |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Vadel-Badjideh-dan-kuasa-hukumnya-Oya-Abdul-Malik-usai-menjalani-sidang.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.