Selebrita
Satu Pemicu Hukuman Nikita Mirzani Bisa Tambah Berat di Sidang Banding, Barbie Sepakat Hotman Paris
Nikita Mirzani mengajukan banding. Hal ini mendapat tanggapan dari aktris Barbie Kumalasari yang pendapatnya serupa Hotman Paris Hutapea.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Aktris Nikita Mirzani telah divonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar usai dinyatakan bersalah dalam kasus pemerasan melalui Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dilaporkan oleh dokter sekaligus pengusaha Reza Gladys.
Namun, Nikita Mirzani mengajukan banding. Hal ini mendapat tanggapan dari aktris Barbie Kumalasari yang pendapatnya serupa Hotman Paris Hutapea.
Diketahui, vonis Nikita Mirzani itu buntut aksinya memberikan ulasan buruk pada produk skincare Reza Gladys kini sang aktris harus mendekam dibalik jeruji besi.
Reza Gladys Prettyani Sari atau Dokter Reza melaporkan Nikita atas kasus dugaan pemerasan melalui Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) usai dirinya mengalami total kerugian mencapai Rp4 miliar ke Polda Metro Jaya.
Ibu lima anak itu mengaku, dimintai 'uang tutup mulut' yang jumlahnya fantastis saat mencoba menyelesaikan permasalahannya dengan aktris yang pernah membintangi film Lihat Boleh, Pegang Jangan itu.
Baca juga: Tagih Utang Rp250 Juta Raffi Ahmad pada Nagita, Pengacara Kasus Narkoba Dulu Sesalkan Perlakuan Ini
Baca juga: Postingan Raisa Usai Hamish Daud Kuak Status dengan Chef Sabrina Alatas Disorot, Sindiran Tersirat
Setelah menjalani proses panjang persidangan, Nikita Mirzani pun divonis hukuman empat tahun penjara pada sidang yang beragendakan pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 28 Oktober 2025 lalu.
Tak berselang lama setelah itu, ibu tiga anak tersebut langsung mengajukan langkah banding pada Senin (3/11/2025).
Langkah itu diajukan pihak Nikita sebab tim kuasa hukumnya menilai ada kekeliruan dalam penerapan pasal dan pengabaian terhadap bukti serta keterangan saksi.
Kini langkah banding yang diajukan oleh Nikita itu mendapatkan respons dari Barbie Kumalasari yang juga seorang advokat.
Perempuan bernama asli Kumalasari Mukhlisah itu mengatakan langkah bading bukan hal yang tepat ditempuh oleh Nikita.
Lantas Barbie pun menyinggung soal tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut aktris 39 tahun itu dengan hukuman 11 tahun penjara.
Vonis empat tahun yang dijatuhkan hakim pun dirasa jauh lebih ringan daripada tuntutan dari JPU.
"Kalau menurut pandangan saya, kalau saya jadi dia (Nikita) pasti saya menerima ya," ujarnya dikutip dari YouTube Reyben Entertainment, Minggu (9/11/2025).
"Hakim itu dalam menentukan vonis sudah dengan pemikirannya dia yang ibaratnya sudah sesuai porsinya."
"Jadi takutnya kalau Nikita banding, JPU juga banding, itu kan tuntutannya dari 11 tahun kan ya," lanjutnya.
Dalam sidang vonis yang digelar pada akhir Oktober lalu, aktris yang akrab disapa Niki itu tidak terbukti melakukan TPPU.
"Saat ini hakim kan sudah bijak TPPU tidak masuk, makannya gugur."
"Takutnya hakim berpikir, sudah dikasih segini (vonis empat tahun) tapi masih tidak puas lag," timpal bintang sinetron Bidadari itu.
Mantan istri aktor Galih Ginanjar itu lantas mengungkap ketakutannya soal kemungkinan buruk yang terjadi apabila ibunda Laura Maizani alias Lolly itu saat mengajukan banding.
"Yang aku takutkan ketika Nikita banding, JPU banding akhirnya malah menambah berat."
"Karena biasanya kalau kita banding itu kebanyakan bukannya meringankan tapi malah menambah, ketika menambahkan nanti panjang lagi."
"Bukannya menguntungkan untuk dia, tapi malah memberatkan," bebernya.
Hotman Paris Juga Melarang
Serupa Barbie, pengacara kondang Hotman Paris mengungkapkan alasannya melarang Nikita Mirzani mengajukan banding.
Pengacara 66 tahun itu khawatir dengan kemungkinan vonis hukuman penjara Nikita yang bisa bertambah saat sang aktris mengajukan banding.
"Kalau saya sih jangan banding. Cuma masalahnya jaksa juga banding. Kalau saya sih jangan banding ya, takutnya malah naik," kata Hotman Paris dikutip dari YouTube Intens Investigasi.
Menurut pembawa acara Hot Room itu putusan yang diberikan hakim sudah sangat bijak dalam kasus yang menyeret nama Nikita itu.
"Karena itu sudah cukup untuk yang didakwahkan itu sudah cukup kecil. Itu sudah termasuk hakimnya sudah cukup bijaksana."
"Nikita kan karena TPPU-nya tidak terbukti, hakimnya termasuk baik itu cuma empat tahun, itu termasuk fair (adil). Putusan yang sangat fair," pungkasnya.
Reaksi Nikita Divonis 4 Tahun Penjara
Nikita Mirzani sempat bereaksi tatkala mendengar vonis empat tahun penjara dari majelis hakim.
Wanita yang memulai karier keartisannya pada tahun 2010 itu mengatakan seharusnya bukan empat tahun penjara vonis yang ia terima.
"Seharusnya nggak segitu vonisnya ya," kata Nikita ditemui usai persidangan di PN Jakarta Selatan.
Kendati demikian, Niki pun menghargai keputusan yang dibuat oleh majelis hakim.
"Tapi itu haknya hakim yang mulia," lanjutnya.
Di akhir keterangannya, Niki pun berterima kasih kepada pihak-pihak yang setia mengawal kasusnya.
"Mau ngucapin terima kasih banyak sudah mengawal kasus ini dari awal sampai sekarang ini," tutup Nikita Mirzani.
(Banjarmasinpost.co.id/Tribunnews.com)
| Tagih Utang Rp250 Juta Raffi Ahmad pada Nagita, Pengacara Kasus Narkoba Dulu Sesalkan Perlakuan Ini |
|
|---|
| Postingan Raisa Usai Hamish Daud Kuak Status dengan Chef Sabrina Alatas Disorot, Sindiran Tersirat |
|
|---|
| Kapok, Amanda Manopo Tegas Tolak Ajakan Kenny Austin yang Satu Ini: Turun-turun Pengkor |
|
|---|
| Sedih Gegara Kondisi Ammar Zoni di Lapas Nusakambangan, Aditya Zoni: Sakit Banget, Itu Pasti |
|
|---|
| Satu Pabrik Uang Baru Pengasuh Baby Lily Putri Raffi Ahmad, Nagita Ajak Sus Ayu Endorse Bareng |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/barbie-foto-1.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.