Selebrita

Vonis Nikita Mirzani Bisa Tambah Berat Gegara Banding, Firdaus Oiwobo Serupa Pendapat Hotman Paris

Langkah artis Nikita Mirzani yang mengajukan banding usai divonis 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar disorot praktisi hukum Firdaus Oiwobo.

Editor: Murhan
Tribunnews/Jeprima
VONIS NIKITA MIRZANI - Terdakwa artis Nikita Mirzani memberikan keterangan pers usai menjalani sidang putusan vonis kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha skincare sekaligus dokter Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025). 
Ringkasan Berita:

BANJARMASINPOST.CO.ID - Langkah artis Nikita Mirzani yang mengajukan banding usai divonis 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar disorot praktisi hukum Firdaus Oiwobo.

Perdapat Firdaus Oiwobo ini serupa dengan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.

Sebelumnya, Nikita Mirzani dilaporkan oleh pengusaha skincare Reza Gladys atas dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam putusan, Nikita Mirzani dinyatakan tak terbukti lakukan TPPU hingga vonis hukumannya lebih rendah dari tuntutan sebelumnya yakni 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.

Walaupun vonis hukuman sudah lebih rendah, pihak Nikita Mirzani tetap mengajukan banding.

Langkah banding tersebut rupanya ikut disorot oleh praktisi hukum Firdaus Oiwobo.

Baca juga: Perlakuan Ibu Natasha Rizky pada Andre Taulany yang Datang Terekam, Sampai Ucapkan Masya Allah

Baca juga: Lihat Kondisi Ammar Zoni di Lapas Nusakambangan Lewat CCTV, Raffi Ahmad Ungkap Penyebab Tak Menemui

Bukannya mendukung, Firdaus justru menilai banding tersebut merupakan langkah yang tak tepat.

"Kalau dalam putusan pidana itu langkah banding itu sangat keliru ya," kata Firdaus, dikutip dari YouTube Reyben Entertainment, Senin (10/11/2025).

Firdaus pun menyentil sikap dan keputusan dari pengacara Nikita Mirzani atas langkah banding tersebut.

Menurut Firdaus, pengacara Nikita seharusnya lebih memberikan masukan kepada sang artis untuk bersikap baik di dalam tahanan agar nantinya mendapat pengurangan masa hukuman.

"Kalau saya pengacaranya, saya nggak banding."

"Saya mending ngurus PB, berbuat baik di lapas, atau pendekatan," ucap Firdaus.

Pengacara 48 tahun ini justru meminta Nikita untuk legawa jalani masa tahanan tersebut sekaligus memperbaiki diri.

"Ya jalani anggap aja di pesantren gitu, Nikita Mirzani juga bisa salat di dalam," tuturnya.

Sedangkan di sisi lain, kuasa hukum Nikita, Usman Lawara sampai saat ini masih meyakini bahwa tak tak ada tindak pidana yang dilakukan oleh sang artis.

"Sampai hari ini saya dengan tim ya menganggap ini bukan tindak pidana," ucap Usman, dikutip dari YouTube SelebTube TV.

Bukan tanpa alasan, Usman menyebut permasalahan ini berawal dari sebuah kesepakatan antara Reza Gladys dengan Nikita.

VONIS NIKITA MIRZANI - Nikita Mirzani menjalani sidang dengan agenda vonis hakim, atas kasus dugaan pemerasan melalui ITE dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).
VONIS NIKITA MIRZANI - Nikita Mirzani menjalani sidang dengan agenda vonis hakim, atas kasus dugaan pemerasan melalui ITE dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Kesepakatan tersebut yakni berkaitan dengan kerjasama endorse.

"Karena awalnya dari sini adalah sebuah kesepakatan," jelas Usman.

Hotman Paris Juga Melarang 

Serupa Barbie, pengacara kondang Hotman Paris mengungkapkan alasannya melarang Nikita Mirzani mengajukan banding.

Pengacara 66 tahun itu khawatir dengan kemungkinan vonis hukuman penjara Nikita yang bisa bertambah saat sang aktris mengajukan banding.

"Kalau saya sih jangan banding. Cuma masalahnya jaksa juga banding. Kalau saya sih jangan banding ya, takutnya malah naik," kata Hotman Paris dikutip dari YouTube Intens Investigasi.

Menurut pembawa acara Hot Room itu putusan yang diberikan hakim sudah sangat bijak dalam kasus yang menyeret nama Nikita itu.

"Karena itu sudah cukup untuk yang didakwahkan itu sudah cukup kecil. Itu sudah termasuk hakimnya sudah cukup bijaksana."

"Nikita kan karena TPPU-nya tidak terbukti, hakimnya termasuk baik itu cuma empat tahun, itu termasuk fair (adil). Putusan yang sangat fair," pungkasnya.

Kronologi Nikita Mirzani Dilaporkan Reza Gladys

Kasus ini mencuat berawal dari permasalahan skincare. 

Nikita sempat mengulas produk skincare milik Reza dengan ulasan negatif membuat sang dokter bereaksi. 

Istri Dokter Attaubah Mufid yang tak terima produknya mendapatkan ulasan buruk dari Nikita langsung menghubungi sang aktris lewat asisten pribadinya, Ismail Marzuki alias Mail.

Singkat cerita dari obrolan itu, Reza diduga dimintai uang Rp4 miliar sebagai 'uang tutup mulut' agar Nikita menyudahi aksinya.

Alhasil ibu lima anak itu pun langsung memberikan uang Rp2 miliar secara transfer di tanggal 14 November 2024 dan Rp2 miliar secara tunai, satu hari setelahnya.

Karena merasa dirugikan, Reza melaporkan Nikita ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 atas dugaan pemerasan dan TPPU.

(Banjarmasinpost.co.id/Tribunnews.com)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved