Selebrita

Beredar Video Nikita Mirzani Live Instagram dari Dalam Penjara, Praktisi Hukum Beberkan Larangannya

Beredar video Nikita Mirzani melakukan live instagram dari dalam penjara. Rupanya dihubungi Oky Pratama melalui panggilan video untuk live bersama.

Editor: Murhan
Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah
SIDANG NIKITA MIRZANI - Nikita Mirzani kembali menjalani sidang kasus dugaan pemerasan dan TPPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Beredar video artis Nikita Mirzani live instagram dari dalam penjara
  • Dalam video itu, Nikita Mirzani live berawal dari Oky Pratama
  • Praktisi hukum memberi tanggapan tentang larangannya

BANJARMASINPOST.CO.ID - Beredar video artis Nikita Mirzani melakukan live instagram dari dalam penjara.

Sebelumnya, Nikita Mirzani divonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar atas laporan pengusaha skincare sekaligus dokter Reza Gladys.

Dalam video itu, Nikita Mirzani terekam kembali menyapa penggemar.

Masih dari video itu, dari dalam penjara, Nikita Mirzani rupanya dihubungi dokter Oky Pratama melalui panggilan video untuk live bersama.

Dalam rekaman video yang beredar, pemilik nama lengkap Nikita Mirzani Mawardi itu tampak mengenakan headset di sebuah ruangan sendirian.

Melihat hal tersebut, praktisi hukum Firman Chandra memberikan tanggapannya.

Firman Chandra mengatakan bahwa seorang terdakwa dilarang membawa dan menggunakan alat komunikasi di dalam penjara.

Baca juga: Putusan Cerai Andre Taulany dan Rien Wartia Hari Ini, Simak Kesepakatannya Termasuk Harta Gono Gini

Baca juga: Sudah Tinggalkan Rumah Sakit, Fahmi Bo Ungkap Kondisi Usai Dirawat, Titipkan Pesan untuk Raffi Ahmad

Hal ini tertuang dalam Permenkumham Nomor 6 Tahun 2017 Pasal 4 dan Pasal 9.

"Terkait dengan adanya sebuah larangan untuk membawa memiliki HP dan menggunakan di dalam lapas," kata Firman, dikutip dari YouTube Surya Citra Televisi (SCTV), Selasa (11/11/2025).

"Sebenarnya tertuang dalam Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013 Pasal 4 dan Pasal 9," lanjutnya.

Firman juga menyindir tindakan bintang film Nenek Gayung itu yang dianggap telah menyalahi aturan sebagai tahanan.

"Kemudian ada seorang artis, kita sebut artis yang sekarang lagi menjalani banding melakukan kegiatan live dan menggunakan HP," ujar Firman.

"Jelas itu hal yang sangat dilarang sejatinya karena Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013 sudah memiliki dasar hukumnya," sambungnya.

Optimis Nikita Mirzani Bisa Bebas

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Galih Rakasiwi mengaku telah resmi mengajukan banding meskipun vonis yang didapatkan kliennya lebih ringan dari tuntutan sebelumnya yakni 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.

Vonis tersebut lebih ringan lantaran Nikita Mirzani yang dinyatakan tak terbukti melakukan TPPU.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved