Selebrita
Beredar Video Nikita Mirzani Live Instagram dari Dalam Penjara, Praktisi Hukum Beberkan Larangannya
Beredar video Nikita Mirzani melakukan live instagram dari dalam penjara. Rupanya dihubungi Oky Pratama melalui panggilan video untuk live bersama.
Ringkasan Berita:
- Beredar video artis Nikita Mirzani live instagram dari dalam penjara
- Dalam video itu, Nikita Mirzani live berawal dari Oky Pratama
- Praktisi hukum memberi tanggapan tentang larangannya
BANJARMASINPOST.CO.ID - Beredar video artis Nikita Mirzani melakukan live instagram dari dalam penjara.
Sebelumnya, Nikita Mirzani divonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar atas laporan pengusaha skincare sekaligus dokter Reza Gladys.
Dalam video itu, Nikita Mirzani terekam kembali menyapa penggemar.
Masih dari video itu, dari dalam penjara, Nikita Mirzani rupanya dihubungi dokter Oky Pratama melalui panggilan video untuk live bersama.
Dalam rekaman video yang beredar, pemilik nama lengkap Nikita Mirzani Mawardi itu tampak mengenakan headset di sebuah ruangan sendirian.
Melihat hal tersebut, praktisi hukum Firman Chandra memberikan tanggapannya.
Firman Chandra mengatakan bahwa seorang terdakwa dilarang membawa dan menggunakan alat komunikasi di dalam penjara.
Baca juga: Putusan Cerai Andre Taulany dan Rien Wartia Hari Ini, Simak Kesepakatannya Termasuk Harta Gono Gini
Baca juga: Sudah Tinggalkan Rumah Sakit, Fahmi Bo Ungkap Kondisi Usai Dirawat, Titipkan Pesan untuk Raffi Ahmad
Hal ini tertuang dalam Permenkumham Nomor 6 Tahun 2017 Pasal 4 dan Pasal 9.
"Terkait dengan adanya sebuah larangan untuk membawa memiliki HP dan menggunakan di dalam lapas," kata Firman, dikutip dari YouTube Surya Citra Televisi (SCTV), Selasa (11/11/2025).
"Sebenarnya tertuang dalam Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013 Pasal 4 dan Pasal 9," lanjutnya.
Firman juga menyindir tindakan bintang film Nenek Gayung itu yang dianggap telah menyalahi aturan sebagai tahanan.
"Kemudian ada seorang artis, kita sebut artis yang sekarang lagi menjalani banding melakukan kegiatan live dan menggunakan HP," ujar Firman.
"Jelas itu hal yang sangat dilarang sejatinya karena Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013 sudah memiliki dasar hukumnya," sambungnya.
Optimis Nikita Mirzani Bisa Bebas
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Galih Rakasiwi mengaku telah resmi mengajukan banding meskipun vonis yang didapatkan kliennya lebih ringan dari tuntutan sebelumnya yakni 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.
Vonis tersebut lebih ringan lantaran Nikita Mirzani yang dinyatakan tak terbukti melakukan TPPU.
| Sudah Tinggalkan Rumah Sakit, Fahmi Bo Ungkap Kondisi Usai Dirawat, Titipkan Pesan untuk Raffi Ahmad |
|
|---|
| Kris Dayanti Ungkap Pemicu Sering Habiskan Waktu Bareng 2 Cucunya, Sentil Balas Dendam Masa Lalu |
|
|---|
| Batal Nikahi Erika Carlina Usai Selingkuh, DJ Bravy Akui Asmaranya Tak Seindah yang Ada di Medsos |
|
|---|
| Kata Raffi Ahmad Soal Utang Rp250 Juta pada Pengacara Kasus Narkobanya Dulu, Malah Sentil Gading |
|
|---|
| Ribuan Orang Minta Maaf pada Uya Kuya yang Aktif Lagi di DPR RI, Terungkap Pemicunya, Sikapi Begini |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Nikita-Mirzani-kembali-menjalani-sidang-kasus-dugaan-pemerasan-dan-TPPU.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.