Selebrita

Sadar Hadapi Risiko Hukuman Bertambah Berat, Nikita Mirzani Berharap Bebas Lewat Upaya Banding

Sadar menghadapi risiko hukuman bertambah berat, Nikita Mirzani berharap bebas lewat upaya banding.

Editor: Achmad Maudhody
Grid.id/Ragillita Desyaningrum
HADAPI RISIKO - Potret Nikita Mirzani dalam sidang pembacaan pledoi di PN Jaksel, Kamis (16/10/2025). 

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Nikita Mirzani dengan hukuman penjara, karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemerasan melalui ITE.

Namun, Nikita Mirzani dibebaskan dari dakwaan pelanggaran Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata Kahairul Saleh di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).

Khairul Saleh menyatakan vonis yang diberikan kepada Nikita Mirzani dengan beragam pertimbangan, dua diantaranya adalah yang memberatkan dan juga meringankan.

"Yang memberatkan Terdakwa tidak mengakui terus terang perbuatannya dan terdakwa sudah pernah dihukum," ucap Khairul Saleh.

"Keadaan yang meringankan, terdakwa memiliki tanggungan keluarga," tambahnya.

Dalam vonisnya, Nikita Mirzani dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 81 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundangan lain yang bersangkutan.

Baca juga: Penyebab Asli Sarwendah Jalani Proses Bayi Tabung kala Bersuami Ruben Onsu, Ibu Onyo Kini Buka Suara

Umbar Senyum Jelang Pembacaan Vonis

Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani terekam tampil bak seorang model kala masuk ke ruang sidang jelang vonis kasus dugaan pemerasan melalui ITE dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).

Diketahui Nikita Mirzani tersandung kasus dugaan pemerasan melalui ITE dan TPPU dengan korban Reza Gladys, atas dengan dasar pencemaran nama baik produk skincarenya.

Nikita Mirzani tiba di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekitar pukul 11.00 WIB, ia dibawa dari Rutan Pondok Bambu ke Pengadilan untuk disidangkan.

Melansir Wartakotalive.com, Nikita Mirzani tampak menggunakan busana serba hitam dan rompi merah tahanan Kejaksaan masuk ke ruang tunggu Pengadilan, didampingi beberapa petugas.

Wanita yang akrab disapa Niki itu tidak menunjukkan raut wajah sedihnya kepada awak media yang sudah menanti kehadirannya. 

Padahal, ia akan menghadapi babak akhir kasus dugaan pemerasan melalui ITE dan TPPU dengan korban Reza Gladys.

Niki tampak umbar senyum kepada awak media, bahkan ia begitu ceria saat menyapa penggemar dan kerabatnya yang menanti di luar ruang tunggu tahanan Pengadilan.

Niki tampak mondar mandir untuk mengambil perlengkapannya yang dibawa oleh keluarga, yang datang ke Pengadilan. 

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved