Selebrita

Sadar Hadapi Risiko Hukuman Bertambah Berat, Nikita Mirzani Berharap Bebas Lewat Upaya Banding

Sadar menghadapi risiko hukuman bertambah berat, Nikita Mirzani berharap bebas lewat upaya banding.

Editor: Achmad Maudhody
Grid.id/Ragillita Desyaningrum
HADAPI RISIKO - Potret Nikita Mirzani dalam sidang pembacaan pledoi di PN Jaksel, Kamis (16/10/2025). 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Sadar menghadapi risiko hukumannya ditambah, Nikita Mirzani berharap bebas lewat upaya banding.

Artis Nikita Mirzani tak berhenti melakukan upaya hukum setelah dijatuhi vonis penjara 4 tahun dan denda Rp1 miliar.

Sudah terbukti bersalah melakukan pemerasan terhadap Reza Gladys, Nikita masih yakin belum mendapatkan keadilan atas vonis yang dijatuhkan kepadanya.

Ia lantas mengambil langkah banding terhadap keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tim kuasa hukum Nikita, Galih Rakasiwi menekankan, alasan utama pengajuan banding adalah karena pihaknya tidak setuju dengan pertimbangan majelis hakim.

Menurutnya, puluhan bukti dan saksi yang mereka ajukan dikesampingkan dalam proses pengambilan keputusan.

"Pertimbangan kami tidak setuju dengan pertimbangan hakim pada putusan tanggal 28 Oktober 2025 itu. Karena Niki tidak melakukan pemerasan," kata Galih Rakasiwi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dikutip dari Wartakotalive.com, Selasa (11/11/2025).

Baca juga: Bocoran Isi Putusan Cerai Andre Taulany, Talak Cerai Terhadap Rien Wartia Trigina Dikabulkan

Galih menyebut Niki tidak terbukti melakukan pemerasan, sesuai dengan keterangan saksi hingga bukti yang ada di persidangan.

"Karena pada dasarnya ini bukan pemerasan, Itu kesepakatan, kerja sama kan? Kerja sama secara lisan dan ada negosiasi. Itu kerja sama, kesepakatan. Nah itu yang kita permasalahkan kan hari ini," jelasnya.

Minta Dibebaskan

Dalam memori banding itu, Galih menyebut ada beberapa poin permintaan Niki kepada Pengadilan dan Reza Gladys salah satunya dibebaskan dari penjara.

"Salah satunya itu, minta Niki dibebaskan. Karena Niki tidak melakukan pemerasan ya," tegasnya.

Galih mengakui Niki siap lahir batin jika nantinya bandingnya ditolak hakim dan hukuman penjaranya lebih berat, dari vonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selama empat tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar.

"Ya sudah siap lahir batin. Kemungkinan-kemungkinan pada saat mengajukan banding itu kan ada tiga. Pertama menguatkan, kedua bisa jadi lebih tinggi, ketiga bebas atau dikurangkan. Siap dengan segala konsekuensinya," terangnya.

Namun, Galih Rakasiwi tidak mau mendahului Pengadilan Tinggi yang akan memutus perkara banding Nikita Mirzani. Karena, pihaknya juga masih menunggu langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga akan banding.

"Kami sudah masukin memori banding, tinggal JPU nih katanya banding kan. Makanya kita tunggu aja," ujar Galih Rakasiwi.

Vonis 4 Tahun Penjara

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Nikita Mirzani dengan hukuman penjara, karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemerasan melalui ITE.

Namun, Nikita Mirzani dibebaskan dari dakwaan pelanggaran Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata Kahairul Saleh di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).

Khairul Saleh menyatakan vonis yang diberikan kepada Nikita Mirzani dengan beragam pertimbangan, dua diantaranya adalah yang memberatkan dan juga meringankan.

"Yang memberatkan Terdakwa tidak mengakui terus terang perbuatannya dan terdakwa sudah pernah dihukum," ucap Khairul Saleh.

"Keadaan yang meringankan, terdakwa memiliki tanggungan keluarga," tambahnya.

Dalam vonisnya, Nikita Mirzani dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 81 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundangan lain yang bersangkutan.

Baca juga: Penyebab Asli Sarwendah Jalani Proses Bayi Tabung kala Bersuami Ruben Onsu, Ibu Onyo Kini Buka Suara

Umbar Senyum Jelang Pembacaan Vonis

Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani terekam tampil bak seorang model kala masuk ke ruang sidang jelang vonis kasus dugaan pemerasan melalui ITE dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).

Diketahui Nikita Mirzani tersandung kasus dugaan pemerasan melalui ITE dan TPPU dengan korban Reza Gladys, atas dengan dasar pencemaran nama baik produk skincarenya.

Nikita Mirzani tiba di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekitar pukul 11.00 WIB, ia dibawa dari Rutan Pondok Bambu ke Pengadilan untuk disidangkan.

Melansir Wartakotalive.com, Nikita Mirzani tampak menggunakan busana serba hitam dan rompi merah tahanan Kejaksaan masuk ke ruang tunggu Pengadilan, didampingi beberapa petugas.

Wanita yang akrab disapa Niki itu tidak menunjukkan raut wajah sedihnya kepada awak media yang sudah menanti kehadirannya. 

Padahal, ia akan menghadapi babak akhir kasus dugaan pemerasan melalui ITE dan TPPU dengan korban Reza Gladys.

Niki tampak umbar senyum kepada awak media, bahkan ia begitu ceria saat menyapa penggemar dan kerabatnya yang menanti di luar ruang tunggu tahanan Pengadilan.

Niki tampak mondar mandir untuk mengambil perlengkapannya yang dibawa oleh keluarga, yang datang ke Pengadilan. 

Bahkan, Nikita Mirzani Mawardi tampak berjalan bagaikan model seperti sedang berada di catwalk.

Wajahnya sangat ceria, ia juga memutarkan badannya layaknya seorang model.

"Doain ya teman-teman," ujar Nikita Mirzani. 

TAMPIL BAK MODEL - Nikita Mirzani menjalani sidang dengan agenda vonis atas kasus dugaan pemerasan melalui ITE dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).
TAMPIL BAK MODEL - Nikita Mirzani menjalani sidang dengan agenda vonis atas kasus dugaan pemerasan melalui ITE dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

(Banjarmasinpost.co.id/Wartakotalive.com)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved