Selebrita

Viral Nikita Mirzani Jualan Live dari Rutan, Pejabat Berwenang Beri Penjelasan

Viral Nikita Mirzani jualan live dari dalam rutan, pejabat berwenang beri penjelasan.

Editor: Achmad Maudhody
Instagram nikitamirzanimawardi_172/Tiktok changlili72
JUALAN LIVE - Kolase potret Nikita Mirzani dan dr Oky Pratama dicapture Rabu (12/11/2025). Viral Nikita Mirzani terekam jualan live dari Rutan, pejabat berwenang beri penjelasan. 

Pada kesempatan itu juga, Nikita Mirzani turut mempromosikan produk yang sedang dijual dokter Oky Pratama dalam siaran langsung tersebut.

"Ini body lotion pemutih," ucap Oky Pratama dikutip Rabu (12/11/2025).

"Di-check out, di-check out, itu bukan HB, itu body lotion saja, kalian harus pintar sebagai customer," kata Nikita Mirzani.

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Galih Rakasiwi, mengatakan, kliennya muncul dalam sebuah siaran langsung untuk mempromosikan produk melalui panggilan video dari Rumah Tahanan (Rutan).

Menurut Galih, kegiatan tersebut dimungkinkan karena merupakan fasilitas yang telah disediakan.

"Itu kan difasilitasi juga sama pihak rutan," ujar Galih, saat ditemui usai sidang mediasi gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/11/2025).

Saat ditanya lebih lanjut mengenai teknis dan perizinan fasilitas komunikasi tersebut, Galih menegaskan bahwa hal itu merupakan wewenang penuh dari pihak rutan.

"Itu fasilitas rutan," katanya.

Banding Atas Vonis Penjara 4 Tahun

Nikita Mirzani sudah resmi memasukkan memori banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang diwakilkan oleh tim kuasa hukumnya, Senin (10/11/2025).

Langkah hukum ini diambil Nikita Mirzani sebagai respons atas putusan majelis hakim pada 28 Oktober 2025 lalu, yang menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus pemerasan melalui ITE terhadap Reza Gladys.

Galih Rakasiwi tim kuasa hukum Nikita Mirzani menyatakan, alasan utama pengajuan banding adalah karena tim kuasa hukum tidak setuju dengan pertimbangan majelis hakim.

Menurutnya, puluhan bukti dan saksi yang mereka ajukan dikesampingkan dalam proses pengambilan keputusan.

"Pertimbangan kami tidak setuju dengan pertimbangan hakim pada putusan tanggal 28 Oktober 2025 itu. Karena Niki tidak melakukan pemerasan," kata Galih Rakasiwi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dikutip dari Wartakotalive.com, Selasa (11/11/2025).

Baca juga: Chat Tak Digubris Raisa, Tawaran Hotman Paris untuk Istri Hamish Daud Masih Berlaku

Galih menyebut Niki tidak terbukti melakukan pemerasan, sesuai dengan keterangan saksi hingga bukti yang ada di persidangan.

"Karena pada dasarnya ini bukan pemerasan, Itu kesepakatan, kerja sama kan? Kerja sama secara lisan dan ada negosiasi. Itu kerja sama, kesepakatan. Nah itu yang kita permasalahkan kan hari ini," jelasnya.

(Banjarmasinpost.co.id/Wartakotalive.com)

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved