Selebrita

Nasib Ribuan Karyawan Reza Gladys Kala Bisnis Anjlok Gegara Nikita Mirzani, Fitri Salhuteru: Dipecat

Nasib ribuan karyawan dr Reza Gladys disorot kala bisnis skincarenya anjlok imbas ulah artis Nikita Mirzani. Fitri Salhuteru sebut dipecat.

Editor: Murhan
Instagram rezagladys
SENTIL HATERS - Potret dokter Reza Gladys dari capture instagram, Minggu (9/3/2025). Nasib ribuan karyawan dr Reza Gladys disorot kala bisnis skincarenya anjlok imbas ulah artis Nikita Mirzani. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Nasib ribuan karyawan dr Reza Gladys disorot kala bisnis skincarenya anjlok imbas ulah artis Nikita Mirzani.

Malah, pengusaha Fitri Salhuteru menyebut, ribuan karyawan Reza Gladys kena dampak bisnis yang anjlok.

Sejak berkasus dengan Nikita Mirzani, sosok Reza Gladys memang jadi sorotan. 
Terbaru, Reza disebut sudah sampai melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) 300 orang karyawannya.

Usut punya usut, hal itu lantaran ia berkasus dengan Nikita Mirzani yang bermula gegara ulasan buruk pada produk skincare yang dijual Reza Gladys. 

Dimana waktu itu, Nikita mereview jelek skincare yang merupakan produk jualan dari Reza.

Dan imbas dari hal tersebut, bisnis produk skincare Reza disebut Fitri Salhuteru sampai harus melakukan PHK ke sekitar 300 orang karyawannya.

Baca juga: Satu Ketakutan Kenny Austin Soal Amanda Manopo yang Kini Jadi Istrinya, Terungkap Imbas Nama Kontak

"Dari Reza aja hampir 300 orang kan yang di PHK, yang lain gimana?" ujar Fitri dikutip dari YouTube STARPRO Indonesia, Minggu (16/11/2025).

Tak berhenti sampai di situ, Fitri juga mengatakan kasus tersebut berimbas ke hal lain juga. 

Dimana beberapa jasa produksi barang yang dilakukan oleh pihak ketiga berdasarkan permintaan dan spesifikasi dari pemilik merek alias pabrik maklon kini ikut sepi buntut kisruh kasus skincare yang terjadi di Tanah Air.

"Banyak maklon-maklon yang sepi produksi, akhirnya apa? Produk dari (luar negeri) yang masuk," imbuh Fitri Salhuteru.

Dan gegara hal itu lah, Fitri Salhuteru menduga-duga ada banyak orang dipecat imbas karena huru-hara kasus skincare ini.

"Ada ribuan lho yang dipecat," tandas Fitri Salhuteru.

Sekedar informasi, sebelumnya Reza Gladys diketahui melaporkan Nikita dan sang asisten atas dugaan pemerasan, pengancaman, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Imbas dari kejadian itu, Nikita dan asistennya, yakni Mail Syahputra divonis oleh majelis hakim.

Dimana Nikita Mirzani dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

"Menjatuhkan putusan, dengan nama terdakwa Nikita Mirzani, dengan pidana penjara empat tahun dan denda sejumlah Rp1 miliar.

Dan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka digantikan dengan pidana kurungan tiga bulan," ujar hakim ketua, Khoirul Soleh dikutip dari Kompas.com.

Sedangkan Mail yakni dijatuhi vonis 3 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Sementara itu, beralih dari Reza yang berkasus dengan Nikita Mirzani, sempat juga disarankan Fitri utuk menggugat Nikita dengan nominal Rp 1 triliun.

"Kalau saya jadi Reza, saya gugatnya Rp1 T, kalau saya jadi Reza," beber Fitri Salhuteru.

"Apa lagi kalau lawyer saya begini, bisa Rp5 T digugat, amit-amit," tandasnya. (*)

Gugat Balik

Usai dituntut Nikita Mirzani sebesar Rp 200 miliar, dr Reza Gladys siap lawan balik. 

Bahkan, Reza Gladys siap menggugat balik Rp 504 miliar pada sang aktris.

Dia siap melawan balik kubu Nikita Mirzani di ranah perdata. 

Rencana ini akan melibatkan tuntutan balik dengan nilai yang lebih fantastis.

Seperti yang telah diketahui, proses mediasi gugatan perdata yang dilayangkan Nikita Mirzani berlanjut dengan agenda pengajuan proposal perdamaian dari pihak Nikita. 

SENYUM - Potret Nikita Mirzani jelang sidang vonis di PN Jaksel, Selasa (28/10/2025).
SENYUM - Potret Nikita Mirzani jelang sidang vonis di PN Jaksel, Selasa (28/10/2025). (Tribunnews.com/M Alivio Mubarak Junior)

Agenda tersebut berlangsung pada Selasa (11/11/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dalam sidang tersebut, pihak Nikita secara resmi menyerahkan proposal perdamaian dengan nilai tuntutan ganti rugi sebesar Rp 200 miliar. 

Angka tersebut merupakan penyesuaian dari nilai gugatan awal yang mencapai Rp 244 miliar.

Kuasa hukum Nikita, Galih Rakasiwi pun mengatakan bahwa nilai tersebut didasarkan pada kerugian immaterial yang dialami kliennya. Sehingga perhitungannya sudah dianggap tepat.

"Sekarang ini kan (Nikita) tidak merdeka. Dia seorang ibu dengan tiga orang anak, sekarang tertahan kebebasannya sehingga tidak bisa menghasilkan (penghasilan)," ujar Galih, dikutip dari Kompas.com.

Menanggapi proposal tersebut, tim kuasa hukum Reza Gladys menyatakan akan memberikan jawaban resmi pada sidang berikutnya. 

Mereka menegaskan bahwa kliennya mengalami kerugian yang jauh lebih besar.

Kuasa hukum Reza Gladys, Surya Batubara mengungkapkan rincian nilai dalam proposal jawaban yang sedang mereka siapkan. Bahkan nilainya disebut mencapai Rp 504 miliar.

"Kami akan mengajukan bahwa kerugian kami adalah Rp 4 miliar atas adanya tindakan pemerasan, ditambah ganti kerugian imateriel itu Rp 500 miliar. Jadi, yang akan kami ajukan nanti minggu depan adalah Rp 504 miliar," jelas Surya.

Ia lalu merinci bahwa kerugian imateriel itu mencakup kerusakan nama baik, penurunan hasil usaha, dan dampak psikologis yang dialami Reza Gladys. 

Sementara kuasa hukum Reza lainnya, Robert Par Uhum menambahkan bahwa kliennya sempat dirawat di rumah sakit akibat tekanan dari kasus ini.

"Dia (Reza Gladys) sempat opname juga loh, biaya berumah sakitnya juga ya, ketergangguan rumah tangganya, anak-anaknya juga ikut stres," jelas Robert.

Diketahui, gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ini diajukan pihak Nikita Mirzani dengan klaim akar masalah berawal dari kerja sama promosi produk kecantikan yang dibatalkan sepihak. 

Proses mediasi pun akan dilanjutkan pada 18 November 2025 mendatang dengan agenda tanggapan dari pihak Reza Gladys.

Meskipun dituntut Nikita Mirzani sebesar Rp 200 miliar, Reza Gladys siap melawan balik. Pihaknya siap gugat balik Rp 504 miliar pada sang aktris. 

(Banjarmasinpost.co.id/Grid.id)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved