Selebrita

Pengaruh Alkohol Sampai Obat-obatan, Lisa Mariana Beber Fakta di Balik Heboh Video Syur

Pengaruh alkohol sampai obat-obatan, Lisa Mariana beber fakta di balik heboh video syur.

Editor: Achmad Maudhody
Wartakotalive.com/ Arie Puji Waluyo
FAKTA VIDEO SYUR - Lisa Mariana ketika di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Selasa (13/5/2025). 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Berada di bawah pengaruh alkohol sampai obat-obatan, Lisa Mariana beber fakta di balik heboh video syur.

Nama mantan model majalah dewasa, Lisa Mariana masih terus-menerus berkutat dengan persoalan hukum.

Belum selesai perselisihan dengan politisi Ridwan Kamil, Lisa kembali diperiksa polisi terkait kasus dugaan asusila.

Ini berkaitan dengan viralnya video syur yang diduga diperankan oleh Lisa.

Terkait kasus tersebut, kuasa hukum Lisa, John Boy Nababan buka suara.

John tak membantah bahwa kliennya merupakan sosok dalam video tersebut.

Meski demikian, Ia menekankan sejumlah terkait fakta di balik video tersebut.

Ia menyebut, Lisa dalam kondisi tak sepenuhnya sadar ketika video itu direkam.

“Posisi pada saat kejadian tersebut, ya, kan, klien kami ini dalam keadaan tidak sadar, terpengaruh obat-obatan maupun alkohol, ya, kan,” kata John Boy Nababan dikutip dari Grid.id, Selasa (18/11/2025).

Baca juga: Ide Ammar Zoni dan Dokter Kamelia Menikah di Nusakambangan Mencuat, Ustadz Derry Doakan Berjodoh

“Mereka dalam keadaan tidak sadar, ya, spontanitas begitu aja. Namanya masih muda, yang ngumpul-ngumpul gitu, ya, spontanitas aja,” ujar John Boy Nababan.

Pihak Lisa Mariana pun membantah bahwa video tersebut menguntungkan secara komersial. Bahkan Lisa Mariana tak tahu siapa yang mendistribusikan video panas tersebut.

“Jadi, tidak ada maksud bahwa niat bikin video itu buat dikomersilkan, buat dijual untuk mendapatkan keuntungan,” terang kuasa hukum Lisa Mariana.

“Bahkan mereka tidak pernah melihat sama sekali ketika video itu sudah dibuat, gitu loh. Hasilnya kayak bagaimana tuh enggak ada. Yang megang itu hanya eks managernya saja,” tutupnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Polda Jawa Barat menerima laporan kasus video syur Lisa Mariana pada Juli 2025. Laporan tersebut dilayangkan Asosiasi Advokat Indonesia.

Kasus tersebut pun bergulir dan Lisa Mariana tak membantah bahwa perempuan dalam video tersebut adalah dirinya. Sementara itu, pria dalam video tersebut diketahui berinisial F.

Tak Ditahan Usai Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik

Selebgram Lisa Mariana telah menjalani pemeriksaan perdananya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Ridwan Kamil. 

Usai diperiksa selama kurang lebih lima jam di Bareskrim Mabes Polri, tim kuasa hukum memastikan bahwa kliennya tidak dikenakan wajib lapor dan tidak ditahan.

Lisa Mariana, yang didampingi oleh pengacaranya, Jhon Boy dan Bertua Diana Hutapea, menyelesaikan pemeriksaan pada Jumat (24/10/2025). 

Selama pemeriksaan yang berlangsung selama 5 jam tersebut, ia menjawab 44 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik.

Meskipun statusnya adalah tersangka, pihak kuasa hukum dengan tegas menyatakan bahwa Lisa dapat beraktivitas seperti biasa tanpa adanya kewajiban melapor secara rutin ke pihak kepolisian.

"Lisa berjalan dengan normal aktivitasnya, tidak ada wajib lapor dan tidak ada penahanan," tegas Bertua Diana Hutapea usai pemeriksaan dikutip dari Grid.id, Jumat (24/10/2025).

Pernyataan ini diperkuat kembali oleh Jhon Boy saat menjawab pertanyaan wartawan mengenai kemungkinan adanya wajib lapor. 

"Enggak, enggak, enggak. Yang jelas kita mematuhi dan semua proses-proses jika nanti diperlukan lagi keterangan buat Lisa Mariana, kita siap hadir," ujar Jhon Boy.

Lisa sendiri hanya memberikan komentar singkat terkait pemeriksaannya. 

"Ya, alhamdulillah berjalan dengan lancar. Bapak-bapak yang di atas juga baik-baik banget dan alhamdulillah aku bisa beraktivitas seperti sedia kala," katanya sebelum bergegas meninggalkan lokasi.

Baca juga: Dikaitkan dengan Deddy Corbuzier, Riyuka Bunga Beber Satu Kesamaan dengan Suami Sabrina Chairunnisa

Tim kuasa hukum juga menyatakan sikap kooperatif dan akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan. Mereka menepis kemungkinan untuk mengajukan praperadilan dan memilih fokus pada pembuktian di pengadilan.

Meski demikian, pihak kuasa hukum menyoroti beberapa hak kliennya yang menurut mereka belum terpenuhi, seperti hasil tes DNA dan hak untuk mendapatkan second opinion atau pendapat kedua. Isu ini rencananya akan menjadi bagian dari materi pembelaan di persidangan nanti.

"Semuanya nanti akan bermuara di pengadilan. Kami percaya pengadilan akan menegakkan hukum yang sebenar-benarnya tentang ini," pungkas Bertua.

Keputusan pihak kepolisian untuk tidak menahan Lisa Mariana ini menggarisbawahi penerapan prinsip hukum acara pidana yang berlaku. 

Sesuai dengan Pasal 21 ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), salah satu syarat objektif agar seorang tersangka dapat ditahan adalah jika tindak pidana yang disangkakan diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Dalam kasus ini, Lisa dijerat dengan Pasal 310 ayat (1) KUHP tentang pencemaran nama baik lisan yang ancaman hukumannya paling lama sembilan bulan, dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP mengenai fitnah dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun. 

Karena tidak ada pasal yang ancamannya mencapai lima tahun, maka syarat objektif untuk penahanan tidak terpenuhi.

Selain itu, dari sisi syarat subjektif yang diatur dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP, sikap kooperatif yang ditunjukkan Lisa dan jaminan dari tim kuasa hukumnya menjadi pertimbangan lain bagi penyidik untuk tidak melakukan penahanan. 

Dengan demikian, proses hukum akan terus berlanjut ke tahap persidangan tanpa adanya penahanan terhadap Lisa Mariana.

JADI TERSANGKA - Kolase potret Lisa Mariana dan Ridwan Kamil dicapture Sabtu (23/8/2025).
JADI TERSANGKA - Kolase potret Lisa Mariana dan Ridwan Kamil dicapture Sabtu (23/8/2025). (Wartakotalive.com Yulianto/Instagram ridwankamil)

(Banjarmasinpost.co.id/Grid.id)

Sumber: Grid.ID
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved