Selebrita
Perkara Richard Lee Segera Disidangkan, Doktif Sentil Dugaan Keterlibatan Orang Dekat Sang Dokter
Richard Lee segera disidangkan, Doktif kini soroti dugaan keterlibatan orang dekat sang dokter.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Richard Lee disidangkan, Doktif kini soroti dugaan keterlibatan orang dekat sang dokter.
Pengusaha sekaligus dokter kecantikan, Richard Lee bakal dihadapkan ke meja hijau.
Sidang atas perkara dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang (UU) Perlindungan Konsumen yang menjeratnya bakal dilaksanakan dalam waktu dekat.
Ia akan didudukkan di kursi pesakitan di Pengadilan Negeri Tangerang.
Di sisi lain, dokter Samira Farahnaz alias Doktif selaku pelapor dalam kasus itu nampak belum puas dengan perkembangan perkara tersebut.
Walaupun dokter Richard Lee bakal diadili, namun Doktif kembali menyoroti orang-orang lain yang diduga ikut terlibat dalam tindakan yang dilakukan Richard Lee.
Doktif awalnya mengutarakan rasa syukurnya atas upaya pihaknya dan sejumlah korban menyeret Richard ke meja hijau.
"Alhamdulillah, wasyukurillah Doktif panjatkan syukur yang luar biasa. Laporan Doktif dan korban-korban lainnya sudah masuk ke tahap dua, artinya buktinya sudah lengkap, dan sekarang berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan," kata Doktif di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (9/6/2026).
Doktif menyebut, DRL saat ini telah ditahan di Lapas Tangerang Kota untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Ia mengatakan selama masa penahanan, tersangka tidak diperbolehkan menerima kunjungan dari pihak luar selain penasihat hukum.
"Saat ini beliau ditahan di Lapas Tangerang Kota. Untuk 20 hari ke depan tanpa bisa dijenguk. Jadi memang tidak boleh ada yang menjenguk, kecuali pengacara," ujarnya.
Lebih lanjut, Doktif mengaku mendapatkan informasi bahwa kasus tersebut akan mendapat pengawalan khusus dari pihak kejaksaan.
Ia menyebut ada tujuh jaksa yang akan menangani perkara tersebut, terdiri dari empat jaksa dari Kejaksaan Negeri dan tiga jaksa dari Kejaksaan Tinggi.
"Yang Doktif tahu dari pihak Kejaksaan akan memberikan tujuh jaksa. Empat dari Kejari dan tiga dari Kejati," ucapnya.
Baca juga: 6 Tahun Pacari Sitha Marino, Bastian Steel Alami Perubahan Besar dalam Hidup: Karier hingga Keuangan
Doktif menilai penunjukan tujuh jaksa menunjukkan perkara tersebut mendapat perhatian serius.
"Jadi rupanya Doktif bersyukur banget kasus ini akan dikawal ketat. Atensi khusus oleh masyarakat dan oleh pihak Kejaksaan Agung," katanya.
Meski demikian, Ia menyoroti belum diterapkannya Pasal 55 KUHP mengenai penyertaan serta belum terdengarnya proses dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Cuma ada kejanggalan. Kenapa sampai detik ini Pasal 55, keikutsertaan dari tersangka DRL yaitu istrinya, DRE, belum tersentuh sama sekali oleh pihak Polda Metro Jaya. Begitu pun dengan pasal TPPU yang sampai saat ini belum terdengar juga," tuturnya.
Karena itu, Doktif berencana menyampaikan surat resmi kepada Kapolda Metro Jaya untuk meminta penjelasan terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.
"Yang Doktif laporkan dari awal itu bukan seorang tersangka DRL semata, tapi banyak orang yang seharusnya ikut dilibatkan dalam kasus ini. Tapi kok ternyata sampai detik ini hanya satu orang itu yang kena," pungkasnya.
Komisi Yudisial Diminta Turun Tangan
Dokter Samira Farahnaz alias Doktif, mengaku akan kembali menyurati Komisi Yudisial (KY) terkait pengawalan persidangan kasus Richard Lee.
Doktif menyebut Komisi Yudisial dinilai sangat responsif dalam menangani laporan yang dilayangkan pihaknya.
“Komisi Yudisial, di bawah kepemimpinan Bapak Abdul Khair, itu sangat responsif. Jadi seperti surat yang Doktif tunjukkan ini adalah respons luar biasa dari KY pada saat sidang praperadilan dari tersangka DRL,” ujar Doktif di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, dikutip dari Tribunnews.com, Senin (25/5/2026).
Meski demikian, Doktif enggan membeberkan isi surat balasan dari KY lantaran bersifat rahasia.
“Karena ini bersifat rahasia, jadi isinya tidak bisa diungkap, tapi yang jelas sangat responsif,” katanya.
Doktif kemudian mengungkapkan rencananya untuk kembali mengirim surat ke KY guna meminta pengawalan terhadap hakim dalam proses persidangan Richard yang akan datang.
“Insyaallah minggu depan kita akan mengirimkan surat untuk pengawalan hakim di persidangan DRL,” lanjutnya.
Ingin Buktikan Richard Lee Tak Kebal Hukum
Dalam kesempatan yang sama, Doktif juga menyinggung sosok Richard Lee yang menurutnya dikenal sebagai figur yang manipulatif dan dianggap kebal hukum.
Namun ia menegaskan, proses hukum yang berjalan saat ini membuktikan bahwa tidak ada seorang pun yang berada di atas hukum.
“Kita tahu manusia ini sangat manipulatif dan dikenal sebagai seseorang yang kebal hukum, tapi ternyata tidak ya,” ucap Doktif.
Menurutnya, kasus tersebut dapat menjadi contoh bagi masyarakat bahwa siapa pun tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum, meski memiliki relasi maupun kekuatan finansial.
“Jadi sebenarnya kasus ini bisa menjadi role model untuk kasus-kasus yang lain atau seluruh warga negara Indonesia: tidak ada yang kebal hukum. Meskipun mempunyai link sekuat apa pun, mempunyai harta sebanyak apa pun, selama Anda salah, tetap harus mempertanggungjawabkan itu,” tandasnya.
(Banjarmasinpost.co.id/Tribunnews.com)
| 6 Tahun Pacari Sitha Marino, Bastian Steel Alami Perubahan Besar dalam Hidup: Karier hingga Keuangan |
|
|---|
| Ekspresi Ayu Ting Ting Kala Berada di Tengah Keluarga Gusnadi Terekam, Ibu Bilqis Banjir Doa |
|
|---|
| Lika-liku Debut Irish Bella di Balik Layar, Satu Pemeran Utama Film Dosa Laporkan Produser ke Polisi |
|
|---|
| Dipicu Ucapan dari Mulut Sarwendah, Ruben Onsu Khawatirkan Kondisi Dua Putrinya: Ini Kan Tidak Aman |
|
|---|
| Firasat Soal Ruben Onsu dan Sarwendah Kini Terbukti, Sahabat Ungkap Fakta di Balik Lagu Happy Family |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Kolase-dokter-Richard-Lee-dan-Doktif-IG.jpg)