Serambi Ummah
Ulama Kalsel Tanggapi Klaim Hijab Halal, Ustadz Fathurrahman Sebut Jadi Jaminan bagi Kaum Muslim
Perdebatan terkait klaim hijab halal mendapat tanggapan dari Ketua Bidang Fatwa MUI Kabupaten Tanahlaut. H Fathurrahman LC MH
Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Mulyadi Danu Saputra
“Seorang muslim wajib mengenakan pakaian yang menutup aurat, tidak ketat, tidak tembus pandang dan sopan,” tegasnya.
Terkait label halal pada produk pakaian atau hijab, Fathurrahman menilai hal itu bukan kewajiban.
Tapi bisa menjadi tambahan jaminan bagi konsumen.
“Halal adalah sesuatu yang harus kita perhatikan dalam semua aspek kehidupan. Label halal memberi ketenangan, tapi yang terpenting adalah kesesuaian dengan syariat,” papar Fathurrahman.
Dia juga mengingatkan, tanggung jawab besar bagi pihak yang memberi label halal pada produk.
“Label halal tidak sekadar simbol, tapi amanah yang harus dipertanggungjawabkan,” ucapnya.
Fathurrahman menutup dengan mengutip hadis Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam yang menegaskan pentingnya kehalalan dalam seluruh aspek kehidupan, termasuk pakaian.
“Bagaimana mungkin doa seseorang dikabulkan, jika makanan, minuman, dan pakaiannya berasal dari yang haram.” (HR Muslim)
Fathurrahman menegaskan, hadis ini jadi dasar pentingnya memperhatikan kehalalan, baik makanan, minuman maupun pakaian. (Banjarmasinpost/roy)
Yuliana Bilang Justru Bisa Jadi Penghalang
HEBOH hijab halal di jagat maya negeri ini, tak berlaku di Kabupaten Tanahlaut.
Beberapa muslimah di daerah itu mengaku tak mengetahui hal tersebut saat ditanyai.
Umumnya berpendapat, paling fundamental adalah niat baik untuk berhijab.
“Kalau menurut saya sih berhijab itu panggilan hati. Harus berangkat dari hati dulu supaya bisa istikamah,” ucap Yuliana, warga Angsau, Kamis (13/11/2025).
Terpenting, imbuhnya, ada niat dulu untuk mengenakan hijab sesuai syariat yaitu menutup kepala.
| Hj Siti Mariyam Lahirkan Generasi Unggul di Madrasah Pinggiran, Wakili Tapin ke Lomba Tingkat Kalsel |
|
|---|
| Aturan Mahar Pernikahan dalam Islam, KUA Kalumpang: Penghormatan bagi Wanita |
|
|---|
| Mahar Pernikahan Sesuai Kesepakatan, Bukan Syarat Sah Akad Nikah |
|
|---|
| Adab Makan Sesuai Syariat Islam, MUI Balangan: Jadikan Makanan Pembawa Berkah dan Tidak Mubazir |
|
|---|
| Tokoh Agama Berperan Jaga Keharmonisan, Tanamkan Nilai-nilai Segar Membangun |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Ilustrsi-pakaian-halal-muslimah.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.