TAG
Cerita Kaum Difabel Banjarbaru
-
Selain SIM D, para penyandang disabilitas juga berhak mendapatkan SIM A untuk kendaraan roda empat atau mobil.
Senin, 3 Februari 2020
-
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 80 tentang bentuk dan penggolongan SIM
Senin, 3 Februari 2020
-
Para penyandang disabilitas bisa mengendarai kendaraan di jalan raya asalkan memiliki surat izin mengemudi (SIM) D.
Senin, 3 Februari 2020
-
Tidak ada kata tidak mungkin, bila ada tekad kuat untuk ssesuatu yang dipandang orang tak mungkin akan bisa dilakukan.
Senin, 3 Februari 2020