TOPIK
BPJS
-
Rumah sakit dipastikan harus memenuhi standar kriteria KRIS BPJS Kesehatan demi kenyamanan Pasien.
-
Biaya iuran BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) terus menjadi pertanyaan banyak masyarakat terkhusus peserta BPJS Kesehatan.
-
Pemerintah akan mengubah fasilitas kamar rawat inap bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjadi Kamar Rawat Inap Standar (KRIS).
-
Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) akan menerapkan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS JKN), menghapus kelas 1, 2 dan 3 bpjs
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved