TOPIK
Pengeroyokan Ade Armando
-
Vonis Sidang Pengeroyokan Ade Armando, 6 Terdakwa Dijatuhi 8 Bulan Penjara
Enam terdakwa pengeroyok dosen Universitas Indonesia Ade Armando divonis 8 bulan penjara di PN Jakarta Pusat.
-
Ade Armando Mengaku Masih Beruntung Tak Meninggal Dunia, Genangan Darah Ada di Otak
Ade Armando memberi pengakuan soal aksi pengeroyokan terhadap dirinya pada 11 April 2022 lalu. Kini ada genangan darah di otak.