Jabatan Abraham Samad Aman

Akhirnya pembocor draf surat perintah penyidikan (sprindik) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Tayang:
Editor: Edi Nugroho

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA  - Akhirnya pembocor draf surat perintah penyidikan (sprindik) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat (PD) Anas Urbaningrum, terungkap.  Dia adalah Wiwin Suwandi, sekretaris pribadi Ketua KPK Abraham Samad.

Komite Etik KPK pun menilai Abraham telah melakukan pelanggaran sedang karena lalai mengawasi dan membina sekretarisnya. Untuk itu dia dikenai sanksi berupa teguran tertulis. Karena tidak terbukti secara langsung membocorkan rahasia negara, jabatan Abraham  aman.

Sedangkan sanksi bagi Wiwin yang tinggal serumah dengan Abraham di Jakarta, diberikan kepada Majelis Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP) KPK.

“Wiwin bekerja di KPK atas permintaan Abraham,” kata anggota Komite Etik, Tumpak Hatorangan Panggabean di Jakarta, Rabu (3/4).

Ketua Majelis DPP KPK Said Zainal Abidin saat dihubungi menegaskan telah merekomendasikan agar pimpinan KPK memecat Wiwin. “Suratnya sudah kami ajukan. Biasanya pimpinan menyepakati rekomendasi kami,” ujar dia.

Dalam jumpa pers di Gedung KPK, Tumpak mengatakan, Wiwin berinisiatif mengungkap sprindik --yang ditandatangani Abraham tanpa berkoordinasi dengan pimpinan KPK lain-- kepada Irman Putra Sidin (pengamat hukum tata negara asal Universitas Hasanudin Makassar) dan dua jurnalis media cetak,Tri Suharman dan Rudi Pollycarpus.

Dia pun pernah berkomunikasi dengan jurnalis salah satu stasiun televisi, Dwi Anggia.

Meskipun demikian, ada yang kurang dalam pemeriksaan Komite Etik karena, “Data komunikasi antara Wiwin dengan Abraham hilang. Abraham juga tidak bersedia menunjukkan komunikasi di BlackBerry Messenger (BBM) miliknya,” ujar Tumpak.

Yang mengejutkan, Tumpak mengatakan Wiwin diduga kerap membocorkan rahasia KPK. Dia pernah melakukan tindakan serupa untuk kasus Buol, Korlantas Polri dan impor daging sapi.

Apa motif Wiwin? Berdasar hasil pemeriksaan, Komite Etik belum bisa memastikan.

Akan tetapi saat diperiksa, Wiwin mengatakan sangat jengkel terhadap para koruptor. Pasalnya, meski diduga kuat melakukan korupsi, mereka berperilaku seperti tidak punya dosa.

Khusus Abraham, Komite menilai kerap ‘berjalan sendiri’. Contohnya, penandatanganan sprindik yang tidak dikomunikasikan terlebih dulu dengan pimpinan lain. Selain itu, dalam pengusutan kasus Anas, dia sering berkomunikasi dengan pihak-pihak di luar KPK.

Oleh karena, Komite Etik meminta memperbaiki sikap dan perilakunya serta memegang teguh prinsip keterbukaan, integritas, kepribadian, komunikasi dengan pimpinan KPK lain, profesional dalam menjaga ketertiban dan kerahasiaan KPK.

Selain Abraham, komisioner KPK yang mendapat sanksi adalah Adnan Pandupraja. Namun dia hanya dikenai sanksi lisan karena dinilai telah melakukan tindakan yang tidak sesuai kode etik pimpinan KPK.

Mengenai keaslian sprindik, Ketau Komite Etik Anies  Baswedan mengatakan dokumen itu adalah bagian dari proses administrasi sebelum surat perintah resmi diterbitkan. Biasanya, surat itu terdiri atas dua salinan.

Pertama, hanya ditandatangani ketua KPK. Sementara salinan surat kedua dilengkapi  stempel dan semua komisioner ikut tanda tangan, termasuk Deputi Penindakan dan Direktur Penyidikan.   

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 02:00 WIB
France
Prancis
3 - 1
Senegal
Senegal
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 05:00 WIB
Iraq
Irak
1 - 4
Norway
Norwegia
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 08:00 WIB
Argentina
Argentina
3 - 0
Algeria
Aljazair
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 11:00 WIB
Austria
Austria
Live
Jordan
Yordania
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved