Terdakwa Korupsi di PD Kayuh Baimbai Dihukum Satu Tahun Penjara dan denda Rp 50 Juta
Satu lagi tersangka korupsi yang divonis bersalah oleh majelis hakim pengadilan tindak pidana
Penulis: Khairil Rahim | Editor: Halmien
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Satu lagi tersangka korupsi yang divonis bersalah oleh
majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Banjarmasin.
Kali ini Asadudin terdakwa kasus dugaan korupsi mengenai penanaman modal di Perusahaan Daerah (PD) Kayuh Baimbai Banjarmasin yang divonis satu tahun penjara.
Selain vonis kurungan, hakim yang diketuai Yohanes Priayana juga menjatuhkan denda Rp 50 Juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka gantinya kurungan penjara selama satu bulan.
Hukuman yang diberikan majelis hakim kepada terdakwa lebih rendah enam bulan dari tuntutan JPU Safiri yang menuntut terdakwa selama satu tahun enam bulan, denda Rp 50 juta atau subsidir satu bulan.
Kali ini Asadudin terdakwa kasus dugaan korupsi mengenai penanaman modal di Perusahaan Daerah (PD) Kayuh Baimbai Banjarmasin yang divonis satu tahun penjara.
Selain vonis kurungan, hakim yang diketuai Yohanes Priayana juga menjatuhkan denda Rp 50 Juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka gantinya kurungan penjara selama satu bulan.
Hukuman yang diberikan majelis hakim kepada terdakwa lebih rendah enam bulan dari tuntutan JPU Safiri yang menuntut terdakwa selama satu tahun enam bulan, denda Rp 50 juta atau subsidir satu bulan.
Rekomendasi untuk Anda