KPU Palangkaraya Musnahkan 511 Surat Suara Rusak
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengahn, Jumat (31/5) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangkaraya
Penulis: Fathurahman | Editor: Edi Nugroho
BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengahn, Jumat (31/5) memusnahkan sebanyak 511 surat suara rusak termasuk 9 lembar master cetak surat suara dan seng untuk pencetakan master surat suara.
Pemusnahan surat suara dan atribut lainnya, tersebut dilakukan di halaman Kantor KPU Kota Palangkaraya di Jalan Tangkasiang. Acara pemusnahannya disaksikan oleh semua anggota KPU, Panwaslu dan semua saksi pasangan calon yang ikut Pilwalkot.
Ketua KPU Kota Palangkaraya, Sastriadi, mengatakan, jumlah surat suara yang rusak yang dimusnahkan mencapai 511, seperti sobek atau hologramnya yang tidak ada."Kami memusnahkan disaksikan oleh semua pihak sehingga benar-benar transparan," katanya.