Breaking News

Sopir Pakai ‘Tarif Ikhlas’

Selang beberapa jam setelah pengumuman kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, para sopir angkutan kota (angkot) di Banjarmasin langsung menaikkan tarif.

Editor: Halmien
zoom-inlihat foto Sopir Pakai ‘Tarif Ikhlas’
BANJARMASIN POST GROUP/RENI KURNIAWATI/APUNK
ANTRE BLSM - Seorang perempuan yang mengenakan beberapa gelang dan cincin ikut antre mendapatkan BLSM di halaman Kantor Pos Besar Banjarmasin, Sabtu (22/6). Dia mengaku sebagian perhiasan itu bukan berbahan emas asli. Seperti warga miskin lain, dia menerima BLSM untuk dua bulan sebesar Rp 300 ribu.

BANJARMASIN, BPOST - Selang beberapa jam setelah pengumuman kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, para sopir angkutan kota (angkot) di Banjarmasin langsung menaikkan tarif.

Namun, karena belum ada keputusan resmi dari Pemko Banjarmasin –berdasar masukan organisasi sopir, Dinas Perhubungan (Dishub) dan DPRD– para sopir itu memberlakukan tarif seikhlasnya.

Maksudnya,  mengharapkan penumpang memberi tambahan uang dari tarif yang berlaku saat ini Rp 3.000. Namun, tambahan tarif ikhlas itu dipatok minimal Rp 1.000.

“Kepada penumpang, kami mengatakan tolong tambahi seikhlasnya, ya Rp 1.000. Kalau lebih, ya lebih baik. Rata-rata penumpang memahami kok karena kenaikan harga premium mencapai Rp 2.000,” ucap seorang sopir jurusan Kayu Tangi, Amat, Sabtu (22/6).

Sampai kapan tarif ikhlas itu diberlakukan? Seorang sopir jurusan Teluk Dalam-Tri Sakti mengatakan sampai ada keputusan resmi.

“Kalau bisa secepatnya. Kalau menurut kami, tarif baru antara Rp 4.000 sampai Rp 5.000,” kata dia.

Sikap lain dilakukan para sopir angkot AKDP (antarkota dalam provisi) dan AKAP (antarkota antarprovinsi). Berdasar rapat internal pengurus Organda Terminal Induk Kilometer (TIK) 6, diputuskan kenaikan tarif sebesar 10 persen. Tarif baru itu berlaku mulai Minggu (23/6) ini.

“Pemerintah sudah resmi mengumumkan kenaikan BBM maka secara otomatis kami harus menyesuaikan,” kata Organda TIK 6, Hamidan.

Dia meminta masyarakat  memahami kenaikan tersebut. Besaran itu sudah disesuaikan dengan kondisi masyarakat.

“Jika mengacu surat edaran Organda pusat, kenaikan diperbolehkan hingga 30 persen,” ucap dia.

Kepala Dishubkominfo Kalsel, M Tahkim tidak mempermasalahkan Organda TIK 6 Banjarmasin sudah memutuskan kenaikan tarif meski belum ada keputusan resmi.

“Saya rasa wajar saja naik, karena pemerintah sudah resmi mengumumkan kenaikan BBM. Silakan mereka menaikkan tarif asal dalam batas yang wajar, sembari menunggu surat edaran dari menteri perhubungan,” katanya.

Dikatakan Tahkim, apabila surat edaran itu sudah terbit, Dishubkominfo segera mengundang Organda untuk merapatkan kenaikan tarif resmi melalui penerbitan SK Gubernur untuk angkutan kendaraan antarkota dalam provinsi (AKDP).

“Kalau angkutan dalam kabupaten/kota penetapannya oleh masing-masing bupati/wali kota dengan mengacu SK Gubernur. Kemungkinan, kami mengundang pada Senin setelah memastikan ada surat edaran dari menteri perhubungan,” ujarnya.

Kekhawatiran diucapkan seorang pengelola travel, Alan. Dia mengaku bingung menaikkan tarif karena cemas penumpang lebih memilih bus. Untuk sementara, dia memilih tidak mematok tarif tetap tetapi ditawarkan dulu ke penumpang.

Di Jakarta, Sekjen DPP Organda, Adriansyah, menegaskan langsung naiknya tarif dikarenakan pemerintah tidak memperhatikan sektor angkutan umum saat menaikkan harga BBM.Seharunya pemerintah juga menyediakan subsidi bagi angkutan umum.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved