Yang Terlibat Kasus Suap Harus Ditetapkan Jadi Tersangka
Menurut dia, masih ada beberapa pejabat di Pemkab Kapuas yang secara jelas turut mengatur dan menegosiasi dana suap Rp 2,3 miliar belum ditetapkan seb
Penulis: Fathurahman | Editor: Yamani Ramlan
BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Hendry S Dalim, pengacara Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kapuas, Timotius Mahar alias Ebeb, Selasa (27/1/2015) meminta Penyidik Tipikor Polda Kalimantan Tengah, untuk bersikap adil dengan menetapkan semua pejabat di DPRD Kabupaten Kapuas dan Pemkab Kapuas yang terlibat kasus suap Kapuas sebesar Rp 2,3 miliar, untuk dijadikan tersangka.
Menurut dia, masih ada beberapa pejabat di Pemkab Kapuas yang secara jelas turut mengatur dan menegosiasi dana suap Rp 2,3 miliar belum ditetapkan sebagai tersangka, sehingga dalam penyidikan kasus suap Kapuas tahap II untuk dijadikan sebagai tersangka.
"Yang jelas Sekda dan Kepala Dinas PU Kapuas turut serta mengatur dan melakukan negosiasi dana suap dari yang awalnya Rp 2,6 miliar turun menjadi Rp 2,3 miliar. Selain itu, semua pimpinan dewan juga terlibat dalam proses negosiasi tersebut, ini juga harus ditetapkan sebagai tersangka, karena masih ada pimpinan dewan yang terlibat belum ditetapkan sebagai tersangka," katanya.