Berita Kaltim

Diming-imingi Lulus PPPK, 41 Warga Balikpapan Tertipu hingga Setorkan Uang Jutaan Rupiah

Seorang pria di Balikpapan Kalimatan Timur berinsial VN (29) diamankan polisi setelah diduga terlibat penipuan berkedok penerimaan PPPK

Editor: Hari Widodo
TribunKaltim.co/Dwi Ardianto
PENIPUAN MODUS PPPK- VN (29) diamankan personel Mapolresta Balikpapan setelah terlibat penipuan dengan modus penerimaan PPPK. Sebanyak 41 orang korban terpedaya bujuk rayunya 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BALIKPAPAN - Seorang pria di Balikpapan Kalimatan Timur berinsial VN (29) diamankan polisi setelah diduga terlibat penipuan.

Berkedok bisa meloloskan pada penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)  lewat jalur partai, warga Balikpapan Tengah ini berhasil mengelabui 41 orang korbannya hingga menyetorkan uang jutaan rupiah.

Total kerugian akibat perbuatan VN mencapai Rp 186.547.000.

 Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, AKP Zeska Julian Taruna mengungkapkan tersangka VN (29) yang dikenal merupakan seorang ustadz di Balikpapan Tengah, diduga mencatut nama Wali Kota Balikpapan untuk meyakinkan para korban.

Total kerugian akibat perbuatan VN mencapai Rp 186.547.000.

“Pelaku menunjukkan berkas-berkas dengan tanda tangan dan stempel palsu Wali Kota Balikpapan, seolah-olah resmi agar korban percaya.

Baca juga: Kerugian Rp10 Miliar, Korban Penipuan Arisan Ramai-ramai Datangi Oknum Pegawai Disdamkar Paser 

Padahal, semua itu palsu,” jelasnya, Jumat (26/9/2025).

Surat dengan stempel palsu yang bertanda tangan basah Walikota Balikpapan inilah yang membuat warga tergiur ucapan VN.

 Salah satu korban, sebut saja Ibu S, mengaku awalnya ditawari kesempatan memasukkan anaknya melalui jalur khusus PPPK. Tawaran itu datang dari seseorang yang sudah lama ia kenal.

“Awalnya saya ditawari katanya ada lowongan jalur partai. Saya tidak terlalu tertarik, tapi dia terus menghubungi, bilang sayang kalau kesempatan ini diambil orang lain.

Akhirnya saya dikirimi foto disposisi Wali Kota, lengkap tanda tangan basah dan stempel, jadi saya percaya,” tutur Ibu S kepada Tribun Kaltim, Senin (6/10/2025).

Pelaku meyakinkan korban bahwa anaknya akan ditempatkan di Balai Uji Kir Batakan.

Sebagai syarat administrasi, pelaku meminta uang senilai Rp3.780.000 yang disebut-sebut sebagai biaya tes narkoba lima parameter, SKCK, dan MCO.

“Katanya uang itu bukan untuk pelicin, tapi untuk biaya administrasi resmi. Karena ada disposisi dan stempel basah, saya percaya. Apalagi pelaku ini sudah saya kenal sejak lama,” lanjutnya.

Korban mengaku baru curiga setelah pelaku kembali meminta tambahan uang sebesar Rp1 juta, dengan alasan ada “kenaikan biaya.”

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved