BI Bekukan Paytren Ustadz Yusuf Mansur, Padahal Minat Warga Banjarmasin Sangat Tinggi
Dijelaskannya, Paytren sendiri merupakan nama aplikasi untuk melayani transaksi bayar pulsa dan lainnya.
Penulis: | Editor: Murhan
BANJARMASINPOST.CO.ID - Animo masyarakat Banjarmasin atau Kalsel terhadap Paytren luar biasa. Bahkan, Banjarmasin merupakan kota kedua berdirinya kantor setelah pusatnya di Bandung, Jawa Barat.
Diungkapkan Leader Paytren Kalsel, Yasir Murjani, Jumat (6/10/2017), kantor Paytren di Banjarmasin berlokasi di Kompleks Rahayu Jalan Pramuka Banjarmasin. Dia bergabung dengan Paytren pada 2013 atas sponsor dari rekannya, Dani Mubarak.
"Bersyukur respons Banjarmasin positif, karena figur Ustad Yusuf Mansur yang sudah dikenal banyak orang," katanya.
Baca: Alasan Utama Bank Indonesia Membekukan Paytren Milik Ustadz Yusuf Mansyur
Dijelaskannya, Paytren sendiri merupakan nama aplikasi untuk melayani transaksi bayar pulsa dan lainnya. Bedanya aplikasi Paytren dengan aplikasi lain adalah Paytren merupakan aplikasi berbayar.
Dikarenakan aplikasi Paytren ini memiliki prospek usaha memberikan profit bagi anggotanya. Ketika anggota Paytren melakukan transaksi, maka mendapat keuntungan.
"Keuntungan per bulan relatif, cukuplah untuk memenuhi kebutuhan dapur. Setiap orang mendapatkan keuntungan yang berbeda-beda," jelasnya.
Misalkan dirinya merekrut orang lain, kemudian orang lain tersebut melakukan transaksi maka dirinya mendapat keuntungan, begitu seterusnya.
Baca: Paytren Ustadz Yusuf Mansur Dibekukan, Saya Mah Bangga Diberitakan
Seperti diketahui Bank Indonesia (BI) juga melarang sementara (suspend) layanan isi ulang (top up) uang elektronik yang dilakukan oleh Paytren milik Yusuf Mansur.
Berdasarkan situs resminya, Paytren mengklaim sebagai sebuah peluang bisnis yang revolusioner.
"Kalau teman-teman ingin bayar listrik, air, pulsa, bayar-bayaran rumah tangga, pribadi, sampai nanti ke sekolah belanja, dan pengeluaran macem-macem dah. Maka menjadi anggota Paytren menjadi wajib! Sebab nanti sambil bayar, malah dapet duitnya," jelas Ustad Yusuf Mansuf, Presiden Director PT Veritra Sentosa Internasional seperti yang dikutip dalam situs resminya.
Baca: Bank Indonesia Bekukan PayTren Milik Yusuf Mansur, Kenapa?
Berdasarkan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 16/11/DKSP tanggal 22 Juli 2014 tentang Penyelenggaraan Uang Elektronik, penerbit uang elektronik wajib mendapatkan izin dari BI jika floating fund mencapai Rp 1 miliar.
Sebelumnya, Punky Purnomo Wibowo, Direktur Program Elektronifikasi dan Inklusi Keuangan BI kepada KONTAN.co.id bilang, ada beberapa pertimbangan regulator sebelum memberikan izin uang elektronik ini.
"Sebelum memberikan izin penerbit uang elektronik ke e-commerce, BI akan memastikan keamanan IT terjaga dengan baik," kata Punky di Jakarta, Jumat, (22/9/2017) lalu.
Pertimbangan lain adalah ketersediaan tim audit independen. Sepanjang finansial audit dan beberapa aturan lain terpenuhi maka BI akan merestui izin pelaku e-commerce sebagai pemain baru uang elektronik.