Dapat SMS dari KOMINFO? Diminta Registrasi Ulang Nomor HP mu, Begini Caranya
Kominfo mewajibkan pemilik kartu prabyar untuk melakukan registrasi ulang untuk pencegahan penyalahgunaan nomor. Begini caranya
Penulis: Rika Apriyanti | Editor: Rika Apriyanti
BANJARMASINPOST.CO.ID -- Apakah kamu dapat sms dari KOMINFO yang meminta untuk registrasi ulang nomor prabayar?
Dilansir dari Kompas.com, isi sms tersebut memang benar.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah mewajibkan registrasi kartu prabayar menggunakan NIK yang ada di KTP dan nomor KK.
Dikutip dari laman resmi Kemenkominfo, registrasi ini merupakan upaya pemerintah dalam mencegah penyalahgunaan nomor pelanggan terutama pelanggan prabayar.
Baca: Lagi-lagi Masalah HP, Istri Tega Tikam Sang Suami Hingga Seperti Ini Kondisinya
Jika tidak melakukan registrasi, calon pengguna tidak dapat mengaktifkan kartu perdana.
Sedangkan, pelanggan lama akan ada pemblokiran nomor secara bertahap.
"Pelanggan dapat menghubungi layanan pelanggan masing-masing penyelenggara jasa telekomunikasi seputar info registrasi atau ke Ditjen Dukcapil Kemendagri untuk info data kependudukan. Ketentuan baru ini berlaku mulai 31 Oktober 2017," tulis laman kominfo.go.id.
Berikut cara registrasi bagi pelanggan lama dan pengguna baru kartu prabayar.
Baca: Gadis Cantik Putri Kalsel Ini Kaget Tangkapan Zenith Senilai Rp 10 Miliar!
1. Pelanggan lama
Untuk pelanggan lama Telkomsel, XL Axiata, Indosat, Tri, atau Smartfren bisa sms dengan format ULANG#NIK#Nomor KK# kirim ke 4444.
Selain itu, pelanggan lama juga diwajibkan untuk mendaftar ulang dengan waktu paling lambat pada 28 Februari 2018 mendatang.
2. Pelanggan Baru
Bagi pengguna baru Tri, Smartfren, dan Indosat, pendaftaran bisa dilakukan dengan mengirim SMS dengan format: (16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).
