Berita Banjarmasin

KPU Kembalikan Berkas Partai Hanura karena Hal Ini, Ditunggun Sampai Pukul 00:00 Wita Malam Ini

KPU) Kota Banjarmasin, mengembalikan dokumen Partai Hanura mendaftar ikut dalam Pemilu 2019 mendatang ke KPU setempat, Senin (16/10/17) malam.

Penulis: Edi Nugroho | Editor: Elpianur Achmad
zoom-inlihat foto KPU Kembalikan Berkas Partai Hanura karena Hal Ini, Ditunggun Sampai Pukul 00:00 Wita Malam Ini
banjarmasinpost.co.id/dok
Partai Hanura

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Komisi Pemlihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin, mengembalikan dokumen Partai Hanura mendaftar ikut dalam Pemilu 2019 mendatang ke KPU setempat, Senin (16/10/17) malam.

Dikembalikannya dokumen milik Partai Hanura ini karena ada syarat-syarat lagi yang perlu dilengkapi.

"Partai Hanura kami tunggu sampai pukul 00:00 Wita malam ini untuk melengkapi berkas," kata Khairul Nizam bidang hukum dan pengawasan Komisi Pemlihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin, Senin (16/10/17) malam.

Menurut Nizam, ada tambahan lagi partai yang mendaftar ikut dalam Pemilu 2019 mendatang ke KPU setempat, yakni Partai Idaman. Total partai politik yang resmi mendaftar dan diterima sebanyak 12 partai, yakni Perindo, PDI-P, PKS, PPP, PAN, Golkar, PSI, Garuda, Gerindra Nasdem, Partai Demokrat dan Partai Idaman.

"Partai lainnya kami tunggu sampai Sampai Pukul 00:00 Wita malam ini," katanya.

Baca: Selain Wawancara, CPNS Kemenkumham 2017 Diperiksa Tato dan Tindik

Menurut Nizam, syarat untuk mendaftar menyerahkan dokumen dukungan sesuai yang dimasukkan Sistem Informasi Partai Politik (Sippol) KPU RI, Menyerahkan hard copy dan soft copy sipol, dan Bukti dukungan, minta minimal 647 kartu tanda anggota dan KTP.

"KPU tak akan bisa menerima pendaftaran parpol untuk pemilu 2019 di atas 16 Oktober atau hari ini pukul 00:00 Wita," katanya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved