Berita Nasional
Setya Novanto Hadiri Pelantikan Anis Baswedan dan Sandiaga Uno, Warganet Ramai Menyindir
Novanto berdiri bersama para tamu undangan lainnya. Dia juga sempat bercengkrama dengan Presiden Joko Widodo.
Penulis: Amirul Yusuf | Editor: Elpianur Achmad
BANJARMASINPOST.CO.ID - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto menghadiri pelantikan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno sebagai Gubernur - Wakil Gubernur DKI Jakarta di Istana Negara, Jakarta, Senin (16/10/2017).
Novanto berdiri bersama para tamu undangan lainnya. Setelah prosesi pelantikan selesai, ia juga sempat bercengkrama dengan Presiden Joko Widodo.
Ditemui usai pelantikan, Novanto mengakui bahwa kondisinya saat ini sudah jauh lebih sehat. Namun, ia mengaku masih dalam tahap pemulihan. "Sekarang recovery pelan-pelan. Masih pelan-pelan, yang penting kita harapkan sehat," kata Novanto dilansir dari Kompas.
Kehadiran Setya Novanto pun membuat warganet ramai berkomentar, karena sebelumnya dirinya sempat dirawat di rumah sakit.
Baca: Unggah Foto Seksi, Cinta Laura Disebut Mirip Mariah Carey Muda, Netizen: Hot!
Berikut komentar-komentar warganet dilansir dari situs 1cak.
Sayiders -- Kau bisa memperlihatkan senyum manis kayak gitu, tapi Jutaan rakyat Indonesia hatinya menangis melihatnya, dasar DPR jaman now.
Pejuangjones -- Dia rela datang walaupun baru sembuh, hebat ya.
lana_android -- Itu cuma kembaran aja yang gantiin.. Yang aslinya sedang main ping pong
sumel23 -- Bisa datang ke pelantikan, di panggil KPK kumat sakitnya. Papa ohh Papa
deankhalifa -- Suruh kpk tangkap lagi biar auto sakit
Beberapa warganet juga menyindir mengenai kasus E-KTP kepada Setya Novanto.
joldy14 -- om ktp om
qwe_rty -- Pa ktp pa
Setya Novanto sebelumnya dirawat di Rumah Sakit Premier Jatinegara, Jakarta Timur. KPK menetapkan telah Setya Novanto sebagai tersangka. Ketua Umum Partai Golkar itu diduga terlibat dalam korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Status tersangka Setya Novanto hanya berlangsung seumur jagung. Pada Jumat (29/9/2017) kemarin, status tersangka itu dibatalkan hakim praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cepi Iskandar. (Banjarmasin Post/Amirul Yusuf)
