Perusahaan yang Menyalahgunakan Data Kependudukan Ada Sanksi Pidananya Lho!

Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) memastikan pengunaan data kependudukan untuk mendukung pelayanaan

Editor: Ernawati
kompas.com
Ilustrasi 

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) memastikan pengunaan data kependudukan untuk mendukung pelayanaan sejumlah perusahaan swasta tak akan disalahgunakan.

Malahan ke depan, Kemdagri akan meningkatkan jumlah kerjasama penggunaan data kependudukan ini secara meluas.

Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo bilang, data kependudukan ini telah digunakan hampir 400 perusahaan swasta maupun Kementerian/Lembaga.

Hal ini guna mempermudah identifikasi data penduduk dalam berbagai proses.

"Ini juga sebagai kepastian hukum bagi lembaga agar tidak ada data ganda atau aspek penipuan," kata Tjahjo, Jumat malam (20/10).

Terkait dengan risiko penyalahgunaan data kependudukan, Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menyatakan pemerintah menjamin kerahasiaan yang ada.

Dia menegaskan, jika ada perusahaan yang membocorkan data kependudukan, akan dikenai sanksi ratusan miliar dan sanksi pidana.

Ini kata Zudan sudah ditegaskan dalam Undang-Undang Adiministrasi Kependudukan.

"Ini persoalan kepercayaan, kalau sampai ada yang menyalahkgunakan itu, perjanjian kerjasamanya dihentikan. Pasti perusahaanya akan tutup, karena orang tidak akan lagi percaya," jelas Zudan.

Ia mengimbuh, Kemdagri secara berkala melakukan pemantauan melalui sistem yang ada di Kemdagri.

Jika terjadi sebuah perusahaan melalukan penyalahgunaan, maka bisa terdeteksi dari awal.

"Kita tinggal mengecek saja, kita di kantor mempunyai dashboard berapa data yang diambil. Kelihatan siapa yang sedang diambil, kita bisa cek, kita monitoring terus menerus," tegas dia. (KONTAN.co.id)

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved