Berita Viral

Dikira Selingkuhan Istri, Lelaki yang Ditikam Oknum TNI Sampai Tewas Ternyata Punya Hubungan Darah

Seorang pria bernama MZ (35) tewas ditikam oknum TNI di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Kini fakta korban terungkap.

Editor: Murhan
Thinkstock
TIKAM SAMPAI TEWAS - Ilustrasi Pembunuhan. Seorang pria bernama MZ (35) tewas ditikam oknum TNI di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Kini fakta korban terungkap. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Seorang pria bernama MZ (35) tewas ditikam oknum TNI di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Kini fakta korban terungkap.

Awalnya dikira korban menjadi selingkuhan istri oknum TNI

Namun terkuak status hubungan antara korban dengan istri pelaku.

Ternyata korban dengan istri pelaku masih ada ikatan kekeluargaan yang erat.

Fakta itu diungkap oleh anak kandung korban, Nur Anisa Zainal.

Dalam tayangan wawancara di kanal tv one news, Anisa membantah bahwa sang ayah adalah selingkuhan istri oknum TNI.

Baca juga: Pasien Kritis Lalu Meninggal, Telat Dibawa ke RS Gegara Sopir Ambulans Lomba Voli, Keluarga Murka

Sebab fakta sebenarnya kata Anisa adalah sang ayah yakni MZ merupakan sepupu dari istri pelaku.

"Kita hubungan keluarga, dia (istri pelaku) sepupu dua kali (dengan korban)," ungkap Anisa, dilansir TribunnewsBogor.com pada Rabu (19/11/2025).

Bahkan diakui Anisa, pelaku pun sering datang ke rumahnya dan bertemu sang ayah.

Hal itu membuktikan bahwa sebenarnya pelaku mengenal baik korban.

"(Pelaku dan istrinya) selalu ke sini, kumpul keluarga (dengan korban)," ujar Anisa.

Lebih lanjut, Anisa menceritakan awal mula kejadian.

Mulanya Anisa bertemu dengan istri pelaku, Nur setelah selesai bekerja.

Diungkap Anisa, ia dan istri pelaku yang notabene tantenya itu satu profesi di tim wedding yang sama.

"Saya dan tante saya itu satu tim wedding, otomatis kita selalu ketemu. Kebetulan kita sudah habis ngejob, kita ketemu di rumah tante saya," pungkas Anisa.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved