Berita Nasional

Saat Ini Mau Registrasi Ulang Kartu SIM? Ini Caranya untuk Berbagai Operator

Walau begitu, warga sejak beberapa hari ini sibuk meregistrasi ulang nomor mereka. Meregistrasinya harus mengikuti format tertentu

Penulis: Yayu Fathilal | Editor: Didik Triomarsidi
tribunnews.com

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN-Pengguna lama kartu prabayar diwajibkan meregistrasi ulang nomor mereka sesuai dengan peraturan pemerintah.

Pendaftarannya dimulai hari ini, Selasa (31/10/2017) hingga Rabu (28/2/2018).

Walau begitu, warga sejak beberapa hari ini sibuk meregistrasi ulang nomor mereka.

Meregistrasinya harus mengikuti format tertentu yang ditentukan operatornya.

Baca: Registrasi Ulang Kartu Bagi ABG yang Belum Punya KTP, Bisa dengan Cara Ini Loh

Baca: Registrasi Ulang Kartu Telkomsel Dipusingkan Spasi dan Nama Ibu Kandung, SMS dan Situs Berbeda

Baca: Enteng! Ini Cara Registrasi Ulang Kartu Simpati, AS, XL, Indosat Ooredoo, Tri, SmartFren

Setelah itu akan mendapat balasan SMS apakah registrasi Anda berhasil atau tidak.

Namun lucunya, ada saja kejadian-kejadian warga yang meregistrasi ulang nomor mereka dengan format yang tak sesuai malah berhasil.

Seperti yang dialami Wahyu yang mengetik kata “ulang” di SMS registrasi dengan huruf kecil, harusnya menggunakan huruf kapital malah berhasil.

Sementara saat dia meregistrasikan nomor milik suaminya dengan mengetik memakai huruf kecil malah gagal. “Ketika memakai kapital, berhasil. Padahal kami memakai nomor operator yang sama,” sebutnya.

Lain lagi yang dialami oleh Ayu yang mendaftarkan nomor ibunya, Hj Ita.

Beberapa kali mendaftar dengan format yang benar malah gagal terus.

Akhirnya dibawanya ke kantor operator bersangkutan.

Registrasi kartu prabayar Telkomsel
Registrasi kartu prabayar Telkomsel (Istimewa)

“Di situ antre sekali. Saya lantas diberi kertas kecil bertulisan tata cara pendaftarannya. Kata petugasnya dicoba dulu sendiri sementara menunggu antrean karena penuh sekali hari itu. Ada dua cara, pertama ketik REG (spasi) NIK#Nomor KK# kirim ke 4444 untuk calon pelanggan. Kedua, untuk pelanggan lama ketik ULANG (spasi)NIK#nomor KK# kirim ke 4444. Terus katanya lagi, walau ibu saya pelanggan lama coba dulu cara pertama, kalau tidak berhasil baru cara kedua. Saya coba keduanya, malah gagal terus,” ucapnya.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved